69 Napi Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas

Senin, 27 Desember 2021 - 09:18 WIB
Sebanyak 69 narapidana di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi, mendapatkan remisi Natal 2021. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Sebanyak 69 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal , Bekasi, mendapatkan remisi Natal 2021. Remisi diberikan kepada mereka yang beragama kristiani.

Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Hensah mengatakan, remisi hanya diberikan kepada tahanan yang sudah mendapatkan putusan tetap (inkracht). Adapun, tidak semua napi diberikan remisi.

“Jumlah warga binaan ada 145 yang beragama kristiniani, yang dikasih remisi itu 69 orang,” jelas Hensah di Bekasi, Senin (27/12/2021).



Sementara, waktu remisi juga cukup variatif. Napi akan mendapatkan potongan masa tahanan berkisar satu sampai satu setengah bulan.

Lebih lanjut, Hensah mengatakan, ada dua narapidana yang juga dibebaskan dalam remisi kali ini. Namun dirinya tak merinci bagaimana kriteria khusus pemberian remisi.

“Jumlahnya 69, dua bebas. 67 sisanya itu diberikan remisi hingga 1 sampai 1,5 bulan,” jelas dia.

Hensah menjelaskan bahwa hak remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan. Dia berharap, kebiasaan baik akan juga dibawa keluar lapas.

“Jadi pas keluar mereka jadi manusia yang baik dan menyadari kesalahan dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Serta harapannya juga itu dalam pembangunan masyarakat luar itu harapan kita,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More