44 Napi Dapat Natal Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
loading...
A
A
A
DEPOK - Puluhan narapidana di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi Natal 2021. Remisi diberikan kepada 44 orang yang beragama Nasrani.
“Remisi menjadi kado terindah bagi Narapidana karena bisa mengurangi masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan kepada wartawan di Depok, Minggu (26/12/2021).
Sebanyak 44 orang yang mendapat remisi ini dinyatakan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Mereka yang mendapat remisi terdiri dari RK I 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang.
“RK II langsung bebas 1 bulan diberikan kepada satu orang yang sedang menjalani asimilasi di rumah,” tukasnya.
Hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Diharapkan remisi yang diberikan dapat menjadikan narapidana menjadi lebih baik lagi.
“Untuk semua narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali,” harapnya.
Dia berpesan, agar seluruh narapidana terus bersikap baik dimanapun berada.
“Semoga dengan adanya kegiatan pemberian Remisi Khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat narapidana terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana (bebas),” pungkasnya.
“Remisi menjadi kado terindah bagi Narapidana karena bisa mengurangi masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan kepada wartawan di Depok, Minggu (26/12/2021).
Sebanyak 44 orang yang mendapat remisi ini dinyatakan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Mereka yang mendapat remisi terdiri dari RK I 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang.
“RK II langsung bebas 1 bulan diberikan kepada satu orang yang sedang menjalani asimilasi di rumah,” tukasnya.
Hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Diharapkan remisi yang diberikan dapat menjadikan narapidana menjadi lebih baik lagi.
“Untuk semua narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali,” harapnya.
Dia berpesan, agar seluruh narapidana terus bersikap baik dimanapun berada.
“Semoga dengan adanya kegiatan pemberian Remisi Khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat narapidana terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana (bebas),” pungkasnya.
(mhd)