Polisi Sebut Pelaku Cabul di Cengkareng juga Pernah Jadi Korban
Rabu, 22 Desember 2021 - 22:19 WIB
JAKARTA - Remaja berinisial A (15), tersangka kasus pencabulan terhadap 9 anak di bawah umur Cengkareng, Jakarta Barat, diketahui pernah menjadi korban pencabulan saat masih kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Saat ini, A masih dalam pemeriksaan psikologis oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Secara umum, tersangka sebelumnnya sudah pernah menjadi korban cabul sekitar umur kurang lebih 7 tahun dan melakukan perbuatan cabul kepada para korban pertama kali pada tahun 2018 (pada saat tersangka kelas 5 SD)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Zulpan menerangkan, antara pelaku dan para korban saling mengenal. Beberapa korban tersebut diketahui masih ada hubungan keluarga atau masih kerabat dengan pelaku.
Zulpan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan pertemanan kepada para korhan. Para korban sempat diajak bermain di empang kawasan Cengkareng dan disitulah terjadi pencabulan. Jika korban menolak, maka pelaku A akan mengeluarkan ancaman kekerasan.
"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji kemudian ada juga yang memiliki hutang untuk mau menuruti perbuatannya," ujarnya.
Korban saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Sementara terhadap para korban, saat ini sudah mendapatkan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.
"Secara umum, tersangka sebelumnnya sudah pernah menjadi korban cabul sekitar umur kurang lebih 7 tahun dan melakukan perbuatan cabul kepada para korban pertama kali pada tahun 2018 (pada saat tersangka kelas 5 SD)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Zulpan menerangkan, antara pelaku dan para korban saling mengenal. Beberapa korban tersebut diketahui masih ada hubungan keluarga atau masih kerabat dengan pelaku.
Zulpan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan pertemanan kepada para korhan. Para korban sempat diajak bermain di empang kawasan Cengkareng dan disitulah terjadi pencabulan. Jika korban menolak, maka pelaku A akan mengeluarkan ancaman kekerasan.
"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji kemudian ada juga yang memiliki hutang untuk mau menuruti perbuatannya," ujarnya.
Korban saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Sementara terhadap para korban, saat ini sudah mendapatkan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.
(mhd)
tulis komentar anda