Pengemudi GoCar Pelaku Pemerkosaan Perawat Ditahan

Senin, 20 Desember 2021 - 11:45 WIB
Pengemudi GoCar berinisial HS (54) pelaku dugaan pemerkosaan perawat ditahan Polresta Bogor Kota. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BOGOR - Pengemudi GoCar berinisial HS (54) pelaku dugaan pemerkosaan perawat ditahan Polresta Bogor Kota. Pelaku diancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Senin (20/12/2021).

Dhoni menjelaskan, aksi pelaku berawal saat korban berinisial EA (47) pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis 16 Desember 2021. Korban memesan taksi online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama.



Dalam perjalan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban yang berada di wilayah Kota Bogor. "Di rumah korban, korban mengalami pencabulan," jelas Dhoni.

Modusnya, pelaku menyebut korban sedang diganggu oleh jin dan harus dirawat jika tidak mau mati secara berlahan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya.



Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku ditangkap.

"Setelah pemeriksaan anggota Unit Renakta PMJ akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota karena TKP di Kota Bogor," jelasnya.

Kejadian ini sempat viral di media sosial pada akun Twitter @ammarai_hc berisi, dengan cuitan dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online kepada salah seorang perawat.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More