2 Laporan Polisi Pidanakan Habib Bahar bin Smith, Apa Aja?
Senin, 20 Desember 2021 - 11:20 WIB
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi. Sebanyak dua laporan ternyata sudah masuk ke Polda Metro Jaya untuk mempidanakan Habib Bahar.
Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan kedua pada pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua laporan tersebut sama-sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok. Dalam salah satu laporan tersebut juga tercantum nama pengacara Eggi Sujana.
"Iya benar (Habib Bahar dan Eggi Sudjana) dilaporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (20/12/2021).
Kendati demikian, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa laporan dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.
"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Perkara ini sudah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan kedua pada pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua laporan tersebut sama-sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok. Dalam salah satu laporan tersebut juga tercantum nama pengacara Eggi Sujana.
"Iya benar (Habib Bahar dan Eggi Sudjana) dilaporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (20/12/2021).
Baca Juga
Kendati demikian, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa laporan dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.
"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Perkara ini sudah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
(thm)
tulis komentar anda