Habib Bahar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Senin, 20 Desember 2021 - 09:45 WIB
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Habib Bahar kembali berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Habib Bahar tersebut. Meski demikian dia tidak menjelaskan secara detail siapa pelapor dalam kasus tersebut.
"Benar (Habib Bahar dilapolkan)," kata Zulpan saat dihubgui hubungi melalui pesan singkat, Senin (20/12/2021).
Dalam foto surat laporan tersebut tertulis Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut sudah direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusu Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Habib Bahar dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2021.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Habib Bahar tersebut. Meski demikian dia tidak menjelaskan secara detail siapa pelapor dalam kasus tersebut.
"Benar (Habib Bahar dilapolkan)," kata Zulpan saat dihubgui hubungi melalui pesan singkat, Senin (20/12/2021).
Dalam foto surat laporan tersebut tertulis Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Perkara tersebut sudah direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusu Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Habib Bahar dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2021.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(thm)
tulis komentar anda