Kadisdik DKI Larang Tenaga Pendidik Cuti Natal dan Tahun Baru

Jum'at, 10 Desember 2021 - 21:50 WIB
Seorang guru tengah melakukan proses belajar mengajar di ruang kelas dengan protokol kesehatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengeluarkan Surat Edaran Nomor 84/SE/2021 tentang kegiatan pada akhir semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.

Dalam suratnya, dia mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendakan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pemberian atau persetujuan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan di semua satuan pendidikan ditunda selama periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022)," kata Nahdiana dalam surat edarannya, Jumat (10/12/2021).



Penetapan tanggal rapor semester ganjil sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran2021/2022pada tanggal 17 Desember 2021. Pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 17 Desember 2021 pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran2021/2022ditunda atau dimundurkan menjadi tanggal 3 Januari 2022 (bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah Semester Genap Tahun Petajaran2021/2022).

"Kegiatan belajar dan mengajar di Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan jadwal pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tertanggal 2 Desember 2021 Tentang Pemberiakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019," tambahnya.

Maka itu, dia mengimbau kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua peserta didik untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Natal dan tahun baru.

"Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran2021/2022Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More