Profesor Bom Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 09 Desember 2021 - 05:29 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dalam kasus tindak pidana terorisme.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, vonis terhadap Upik yang merupakan dalang atau profesor dalam tragedi terorisme hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.
”Betul (divonis seumur hidup). (Vonis) hari Rabu (kemarin) khusus persidangan teroris,” kata Humas PN Jaktim, Rabu (8/12/2021).
Vonis seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Upik atau profesor JW Marriot dan Ritz Carlton mendpat hukuman berat atas perbuatannya.
Terkait vonis tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat memastikan apakah Upik dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. ”Besok saya konfirmasi ke panitera penggantinya,” ujarnya.
Sebagai informasi Upik ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Selain terlibat kasus Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, Upik juga juga menjadi dalang beberapa aksi teror seperti Bom Bali, Bom Tentara, dan sejumlah aksi teror mulai tahun 2004 hingga 2006.
Sebagai catatan, penulis tidak tidak menulis nama Humas narasumber karena permintaan dan atas dasar perlindungan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Terorisme.
Pada sidang kasus tindak pidana terorisme identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara juga tidak dipublikasikan.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, vonis terhadap Upik yang merupakan dalang atau profesor dalam tragedi terorisme hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.
”Betul (divonis seumur hidup). (Vonis) hari Rabu (kemarin) khusus persidangan teroris,” kata Humas PN Jaktim, Rabu (8/12/2021).
Vonis seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Upik atau profesor JW Marriot dan Ritz Carlton mendpat hukuman berat atas perbuatannya.
Terkait vonis tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat memastikan apakah Upik dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. ”Besok saya konfirmasi ke panitera penggantinya,” ujarnya.
Sebagai informasi Upik ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Baca Juga
Selain terlibat kasus Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, Upik juga juga menjadi dalang beberapa aksi teror seperti Bom Bali, Bom Tentara, dan sejumlah aksi teror mulai tahun 2004 hingga 2006.
Sebagai catatan, penulis tidak tidak menulis nama Humas narasumber karena permintaan dan atas dasar perlindungan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Terorisme.
Pada sidang kasus tindak pidana terorisme identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara juga tidak dipublikasikan.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.
(ams)
tulis komentar anda