3 Update Terbaru Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar
Sabtu, 04 Desember 2021 - 10:19 WIB
Karena kejadian ini, lanjut Petrus, tidak terjadi secara satu waktu. Dimulai dari 2016 kemudian terjadi peralihan. Tentu untuk kepastian apakah pembeli terakhir ini adalah pihak ketiga yang tersangka Riri jual atau dari pihak ketiga sudah menjual lagi ke pihak empat.
"Kita akan laporkan data kita dengan BPN. Kemarin kan baru koordinasi sama BPN Ada data peralihan itu namanya didata kita ada. Tapi apakah itu pembelian terakhir atau apakah sudah beralih lagi itu yang masih kita kembangkan," terangnya.
Tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
Perkara mafia tanah ini diduga berawal dari pengurusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Awalnya pelaku yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina bernama Riri Khasmita dipercaya oleh ibunda Nirina almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah.
Berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikan beberapa sertifikat atas namanya dan suami Endrianto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kita akan laporkan data kita dengan BPN. Kemarin kan baru koordinasi sama BPN Ada data peralihan itu namanya didata kita ada. Tapi apakah itu pembelian terakhir atau apakah sudah beralih lagi itu yang masih kita kembangkan," terangnya.
Tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
Perkara mafia tanah ini diduga berawal dari pengurusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Awalnya pelaku yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina bernama Riri Khasmita dipercaya oleh ibunda Nirina almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah.
Berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikan beberapa sertifikat atas namanya dan suami Endrianto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda