3 Update Terbaru Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar

Sabtu, 04 Desember 2021 - 10:19 WIB
loading...
3 Update Terbaru Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar
Polda Metro Jaya menyampaikan tiga update terbaru penyidikan kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan tiga update terbaru penyidikan kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir . Salah satunya sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, perkembangan kasus terkait tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang yang dialami Nirina Zubir sudah ada tiga hal penting yang dapat disampaikan ke publik.

"Pertama, aliran dana secara administrasi sedang diajukan untuk proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua, pembeli sertifikat dari tersangka Ririn sudah dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Endra Zulpan, Sabtu (4/12/2021).

Ketiga, lanjut Endra, perihal jumlah tersangka yang sudah diamankan kepolisian terkait kasus mafia tanah tersebut. Baca: 2 Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

"Adapun tersangka sebanyak lima orang saat ini sudah dilakukan penahanan yaitu RK, E, F (Notaris dan PPAT di Kota Tangerang); IR (Notaris dan PPAT di Jakarta Barat); serta ER (Notaris dan PPAT di Jakarta Barat).

Sebelumnya diketahui, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi menyebutkan pihaknya tengah mendalami pembeli sertifikat tanah milik artis Nirina Zubir yang digelapkan oleh Asisten Rumah Tangga (ART).

"Itu yang sedang kita dalami, ini masih dalam pengembangan kita ya masih kita teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritikad baik atau tidak," ujar Petrus Silalahi, Jumat, 19 Noveber 20201 lalu.

Dia mengungkapkan pengalihan status kepemilikan sertifikat milik korban Nirina Zubir memang diketahui ada."Pengalihan itu memang ada. Nah itu apa transaksi yang benar atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan. Tapi itu kita masih dalami dan kembangkan. Tentu kita ini gunakan asas praduga tak bersalah," katanya.

Dia menuturkan, pihak kepolisian masih terus memastikan identitas dari tiga orang yang melakukan pembelian sertifikat milik artis Nirina Zubir yang digelapkan ART. "Identitas sedang kita pastikan apakah pembeli terakhir ini yang menerima penjualan dari Riri (ART pelaku penggelapan)," lanjut Petrus Silalahi.

Karena kejadian ini, lanjut Petrus, tidak terjadi secara satu waktu. Dimulai dari 2016 kemudian terjadi peralihan. Tentu untuk kepastian apakah pembeli terakhir ini adalah pihak ketiga yang tersangka Riri jual atau dari pihak ketiga sudah menjual lagi ke pihak empat.

"Kita akan laporkan data kita dengan BPN. Kemarin kan baru koordinasi sama BPN Ada data peralihan itu namanya didata kita ada. Tapi apakah itu pembelian terakhir atau apakah sudah beralih lagi itu yang masih kita kembangkan," terangnya.

Tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

Perkara mafia tanah ini diduga berawal dari pengurusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Awalnya pelaku yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina bernama Riri Khasmita dipercaya oleh ibunda Nirina almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah.

Berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikan beberapa sertifikat atas namanya dan suami Endrianto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)