Munarman Meringkuk di Tahanan Polda Metro, Kuasa Hukum: Sehat tapi Agak Kurus
Rabu, 01 Desember 2021 - 12:51 WIB
JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Munarman , Aziz Yanuar mengatakan kondisi kliennya yang kini meringkuk di penjara Polda Metro Jaya dalam kondisi sehat wal'afiat.Kendati demikian, lanjut Aziz, sejak ditahan pada 27 April 2021 kliennya kehilangan nafsu makan sehingga membuat Munarman mengalami penurunan berat badan.
"Alhamdulillah sehat, tapi agak kurus saja," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Rabu (1/12/2021).
Munarman yang diduga terlibat kasus tindak pidana terorisme ditangkap tim Densus 88 Antiteror di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
Dalam perkara tersebut, Munarman mendapat pembelaan dari kuasa hukum yang sudah siapkan timnya berjumlah 20 orang.Meski Munarman ditahan, kata Aziz, pihaknya tetap bisa berkomunikasi dengan baik.
"Komunikasi terjalin. Alhamdulillah dari pihak kepolisian sesuai aturan perundang-undangan kita berhak melakukan pembelaan di jalur pengadilan," terangnya.
Aziz menuturkan, pada sidang lanjutan yang digelar, Rabu 8 Desember 2021 dipastikan Munarman bakal hadir di ruang persidangan. Pasalnya, Majelis Hakim secara resmi mengabulkan keberatan terdakwa dan tim kuasa hukum yang menginginkan sidang digelar secara offline.
"Alhamdulillah tadi kami mengemukakan keberatan kami dan sudah diakomodir. Jadi kami menunggu Rabu depan dengan kehadiran Pak Munarman," tuturnya.
"Alhamdulillah sehat, tapi agak kurus saja," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Rabu (1/12/2021).
Munarman yang diduga terlibat kasus tindak pidana terorisme ditangkap tim Densus 88 Antiteror di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
Dalam perkara tersebut, Munarman mendapat pembelaan dari kuasa hukum yang sudah siapkan timnya berjumlah 20 orang.Meski Munarman ditahan, kata Aziz, pihaknya tetap bisa berkomunikasi dengan baik.
"Komunikasi terjalin. Alhamdulillah dari pihak kepolisian sesuai aturan perundang-undangan kita berhak melakukan pembelaan di jalur pengadilan," terangnya.
Aziz menuturkan, pada sidang lanjutan yang digelar, Rabu 8 Desember 2021 dipastikan Munarman bakal hadir di ruang persidangan. Pasalnya, Majelis Hakim secara resmi mengabulkan keberatan terdakwa dan tim kuasa hukum yang menginginkan sidang digelar secara offline.
"Alhamdulillah tadi kami mengemukakan keberatan kami dan sudah diakomodir. Jadi kami menunggu Rabu depan dengan kehadiran Pak Munarman," tuturnya.
(mhd)
tulis komentar anda