PSBB Transisi Fase I, Pemkot Jakarta Utara Buka Tiga Ruang Terbuka Hijau
Sabtu, 06 Juni 2020 - 06:30 WIB
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta telah memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi menuju kehidupan normal baru. Menyambut kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Utara berencana membuka sejumlah ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, Putut Widya Martata mengatakan, rencana pembukaan RTH akan mengikuti protokol kesehatan.
"Hanya 3 RTH yang siap kita buka dengan protab Covid-19 dan dibatasi jumlah pengunjungnya. Dengan pertimbangan lokasi tersebut telah memiliki kesiapan sarana, prasarana, dan petugas pengamanan," ujar Putut, Jumat (5/6/2020).
Ketiga RTH yang akan beroperasi adalah Taman Maju Bersama (TMB) Gorontalo, TMB RW 08 Sunter Jaya, dan Hutan Kota Sukapura. Sebelum dibuka pemerintah kota akan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar dan melakukan penerapan protokol kesehatan di setiap RTH.
"Di setiap pintu masuk TMB dan hutan kota akan disediakan tempat cuci tangan dan sabun," kata Putut.
Sementara itu, protokol lain yang diterapkan untuk fasilitas taman di antaranya, jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas, pengunjung/tamu hanya diperuntukan bagi warga setempat, tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia, serta tidak berkerumun lebih dari 5 orang.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, Putut Widya Martata mengatakan, rencana pembukaan RTH akan mengikuti protokol kesehatan.
"Hanya 3 RTH yang siap kita buka dengan protab Covid-19 dan dibatasi jumlah pengunjungnya. Dengan pertimbangan lokasi tersebut telah memiliki kesiapan sarana, prasarana, dan petugas pengamanan," ujar Putut, Jumat (5/6/2020).
Ketiga RTH yang akan beroperasi adalah Taman Maju Bersama (TMB) Gorontalo, TMB RW 08 Sunter Jaya, dan Hutan Kota Sukapura. Sebelum dibuka pemerintah kota akan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar dan melakukan penerapan protokol kesehatan di setiap RTH.
"Di setiap pintu masuk TMB dan hutan kota akan disediakan tempat cuci tangan dan sabun," kata Putut.
Sementara itu, protokol lain yang diterapkan untuk fasilitas taman di antaranya, jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas, pengunjung/tamu hanya diperuntukan bagi warga setempat, tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia, serta tidak berkerumun lebih dari 5 orang.
(thm)
tulis komentar anda