Polisi Dalami Empat Sepeda Motor Bodong yang Digunakan Gembong Perampok Minimarket
Sabtu, 06 Juni 2020 - 03:31 WIB
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menegaskan masih mendalami empat sepeda motor yang diamankan saat membongkar gembong perampok minimarket di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya empat sepeda motor ini diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Hal ini terungkap setelah polisi mendalami ke empat sepeda motor dan mendapati ke empatnya merupakan motor tak bersurat atau bodong.
“Indikasinya pencurian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tengku Arsya Khadafi, Jumat (5/6/2020).
Diketahui, enam orang gembong perampok ini berhasil menggasak empat minimarket di Jakarta dalam waktu sepekan. Keempat tempat itu yakni Taman Sari dan Kembangan Jakarta Barat, Pesanggrahan Jakarta Selatan, dan Duren Sawit Jakarta Timur. Dalam beraksi mereka menggunakan senpi, airsoftgun, dan senjata tajam.
Untuk mempercepat temuan motor bodong itu, polisi akan mengintograsi pelaku. Pasalnya dari informasi awal tentang motor bodong itu diakui salah satu pelaku.
Selain memantau barang bukti. Polisi juga masih memburu sepak terjang pelaku. Sebab dari nama pelaku yang mengatakan antar kota dan provinsi, para pelaku diketahui terindaksi melakukan di luar jakarta. “Ini juga masih kami dalami,” tutur Arsya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku yang telah diamankan terancam hukuman penjara 12 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Pasalnya empat sepeda motor ini diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Hal ini terungkap setelah polisi mendalami ke empat sepeda motor dan mendapati ke empatnya merupakan motor tak bersurat atau bodong.
“Indikasinya pencurian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tengku Arsya Khadafi, Jumat (5/6/2020).
Diketahui, enam orang gembong perampok ini berhasil menggasak empat minimarket di Jakarta dalam waktu sepekan. Keempat tempat itu yakni Taman Sari dan Kembangan Jakarta Barat, Pesanggrahan Jakarta Selatan, dan Duren Sawit Jakarta Timur. Dalam beraksi mereka menggunakan senpi, airsoftgun, dan senjata tajam.
Untuk mempercepat temuan motor bodong itu, polisi akan mengintograsi pelaku. Pasalnya dari informasi awal tentang motor bodong itu diakui salah satu pelaku.
Selain memantau barang bukti. Polisi juga masih memburu sepak terjang pelaku. Sebab dari nama pelaku yang mengatakan antar kota dan provinsi, para pelaku diketahui terindaksi melakukan di luar jakarta. “Ini juga masih kami dalami,” tutur Arsya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku yang telah diamankan terancam hukuman penjara 12 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(thm)
tulis komentar anda