2 Eksekutor Perampokan Nasabah Bank Rp400 Juta Ditangkap di Bengkulu
Senin, 15 November 2021 - 14:40 WIB
JAKARTA - Dua dari 6 perampok nasabah bank Rp400 juta di Pantai Indah Kapuk (PIK) , Penjaringan, Jakarta Utara berhasil ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Keduanya yakni A dan AR. Sedangkan, 4 pelaku lainnya diringkus di tempat terpisah yakni VR, Ns, Nd, dan RA.
Komplotan ini biasa mengincar nasabah bank yang mengambil uang dalam jumlah besar. “Peran dari dua tersangka (A dan AR) memantau dan menentukan target korban di bank serta mengikuti korban sampai di tempat eksekusi dengan menggunakan motor Yamaha N-Max berboncengan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Bos Perampok Nasabah Bank Rp400 Juta di PIK Residivis
Menurut dia, satu tersangka yakni A ternyata residivis tahun 2008 atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kronologisperampokan nasabah bank di PIK yakni pada Rabu 10 November 2021 saksi berinisial G baru keluar dari sebuah bank setelah mengambil uang sebesar Rp400 juta.
Baca juga: Perampok Nasabah Bank Rp400 Juta di PIK Profesional, Ini Peran-perannya
Kemudian, sopir berinisial AM datang menjemput. Di dalam mobil saksi meminta untuk mampir membeli makan siang di restoran cepat saji PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat menunggu di parkiran depan restoran lalu ban mobil korban mengalami kempes.
AM memarkirkan mobilnya dan turun untuk mengganti ban. Saat itu, AM melihat seorang pelaku keluar dari mobil sembari membawa uang korban. Sopir langsung teriak rampok dan berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur.
Komplotan ini biasa mengincar nasabah bank yang mengambil uang dalam jumlah besar. “Peran dari dua tersangka (A dan AR) memantau dan menentukan target korban di bank serta mengikuti korban sampai di tempat eksekusi dengan menggunakan motor Yamaha N-Max berboncengan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Bos Perampok Nasabah Bank Rp400 Juta di PIK Residivis
Menurut dia, satu tersangka yakni A ternyata residivis tahun 2008 atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kronologisperampokan nasabah bank di PIK yakni pada Rabu 10 November 2021 saksi berinisial G baru keluar dari sebuah bank setelah mengambil uang sebesar Rp400 juta.
Baca juga: Perampok Nasabah Bank Rp400 Juta di PIK Profesional, Ini Peran-perannya
Kemudian, sopir berinisial AM datang menjemput. Di dalam mobil saksi meminta untuk mampir membeli makan siang di restoran cepat saji PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat menunggu di parkiran depan restoran lalu ban mobil korban mengalami kempes.
AM memarkirkan mobilnya dan turun untuk mengganti ban. Saat itu, AM melihat seorang pelaku keluar dari mobil sembari membawa uang korban. Sopir langsung teriak rampok dan berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur.
(jon)
tulis komentar anda