Polda Metro Jaya Kembali Gelar Operasi Zebra Jaya, Catat Ini Sasarannya
Jum'at, 12 November 2021 - 18:07 WIB
JAKARTA - Operasi Zebra Jaya kembali digelar Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan POM TNI. Operasi Zebra Jaya digelar selama 14 hari mulai 15 hingga 24 November 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Zebra Jaya 2021 yang digelar di masa PPKM Level 1 ini masih fokus pada penegakan protokol kesehatan. Agar tidak terjadi kerumunan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli.
Baca juga: Hari Ini, Polda Metro dan Pemprov DKI Putuskan Ganjil Genap di 25 Lokasi
Penindakan dilakukan apabila melanggar hukum di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia. Berbeda dengan operasi tahun tahun sebelumnya, karena Operasi Zebra akan menimbulkan kerumunan," kata Sambodo, Jumat (12/11/2021).
Untuk penindakan, kata dia, akan menyasar pelanggaran lalu lintas yang menjadi atensi serta keluhan masyarakat. Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan penindakan, antara lain kendaraan pelat hitam yang menggunakan sirene dan rotator.
"Sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas, itu pun sudah ditentukan warna merah biru dan kuning," jelasnya.
Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bodong. Personel Operasi Zebra Jaya akan melakukan pengecekan kendaraan untuk memastikan apakah memiliki STNK atau bodong alias memasang pelat sendiri.
Penindakan selanjutnya akan diberikan kepada kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, dan speeding kecepatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Zebra Jaya 2021 yang digelar di masa PPKM Level 1 ini masih fokus pada penegakan protokol kesehatan. Agar tidak terjadi kerumunan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli.
Baca juga: Hari Ini, Polda Metro dan Pemprov DKI Putuskan Ganjil Genap di 25 Lokasi
Penindakan dilakukan apabila melanggar hukum di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia. Berbeda dengan operasi tahun tahun sebelumnya, karena Operasi Zebra akan menimbulkan kerumunan," kata Sambodo, Jumat (12/11/2021).
Untuk penindakan, kata dia, akan menyasar pelanggaran lalu lintas yang menjadi atensi serta keluhan masyarakat. Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan penindakan, antara lain kendaraan pelat hitam yang menggunakan sirene dan rotator.
"Sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas, itu pun sudah ditentukan warna merah biru dan kuning," jelasnya.
Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bodong. Personel Operasi Zebra Jaya akan melakukan pengecekan kendaraan untuk memastikan apakah memiliki STNK atau bodong alias memasang pelat sendiri.
Penindakan selanjutnya akan diberikan kepada kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, dan speeding kecepatan.
(thm)
tulis komentar anda