Tikam Calo di Kebon Jeruk, Kernet Bus Dibekuk di Terminal Merak

Jum'at, 12 November 2021 - 09:02 WIB
Polisi meringkus pelaku penganiayaan berinisial G (40), yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polisi meringkus kernet bus yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengamen wanita di Terminal Bayanganpintu masuk Tol Singalaga, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.Kejadian bermula saat korban berinisial F (47) yang merupakan timer atau calo bus mengajak ngobrol seorang perempuan yang merupakan seorang pengamen

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyadi menjelaskan, bahwa korban saat itu berkata tidak pantas kepada pengamen wanita itu. Kata yang dilontarkan korban kepada pengamen wanita, kata dia, didengar oleh pelaku.

Kemudian, kata dia, pelaku tidak terima dan menegur langsung korban. Namun saat ditegur, korban tak mendengar perkataan pelaku. Kemudian, pelaku kembali mengegurnya.

"Antara pelaku dan korban kemudian saling dorong. Pelaku kemudian mengambil badik yang memang sebelumnya telah disiapkan di pinggang," ujar Slamet di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis 11November 2021.

Menurut Slamet, antara pelaku, korban, dan pengamen tersebut dipastikan tidak saling mengenal dekat. Hanya saja pelaku dan korban memang sering bertemu di Terminal Bayangan Kebon Jeruk. Pelaku lalu mengejar korban. Apes, korban saat pelarian terjatuh lalu pelaku dengan badiknya yang berukuran 32 centimeter tersebut langsung menikam korban.

"Korban mengalami luka pada bagian jari tangan kiri dan kanan, bagian perut sebelah kiri, bagian lengan kiri, dan bagian punggung," papar Slamet.

Korban kemudian langsung melarikan diri. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran. Berangkat dari adanya laporan tersebut di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno pelaku lalu berhasil diringkus di Terminal Merak. Menurut Slamet, pelaku saat itu sempat ingin melarikan diri ke kampung halaman.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh. "Pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutup Slamet. Baca juga: Kasus Penganiayaan Kece, 2 Penjaga Rutan Bareskrim Ditempatkan di Sel Khusus
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More