Jadi Tersangka, Anak Nia Daniaty Bisa Langsung Ditahan
Kamis, 11 November 2021 - 11:56 WIB
JAKARTA - Putri dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi), kemungkinan besar langsung ditahan setelah menyandang status tersangka. Oi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry mengatakan, penetapan OI menjadi tersangka setelah bukti-bukti dianggap cukup. “Kemarin hasil gelar (perkara) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.
OI dikenakan Pasal 378 KUHP berdasarkan laporan tentang dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Saat ditanya apakah OI bakal lansung ditahan, Jerry menyebut kemungkinan besar begitu. Namun semuanya masih menunggu hasil pemeriksaan. “Sementara masih tersangka tunggal,” tutupnya.
Baca juga: Olivia Nathania Berharap Damai dengan Terduga Korban Penipuan CPNS
Diketahui, Oi dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu. Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto, membeberkan, keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.
Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry mengatakan, penetapan OI menjadi tersangka setelah bukti-bukti dianggap cukup. “Kemarin hasil gelar (perkara) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.
OI dikenakan Pasal 378 KUHP berdasarkan laporan tentang dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Saat ditanya apakah OI bakal lansung ditahan, Jerry menyebut kemungkinan besar begitu. Namun semuanya masih menunggu hasil pemeriksaan. “Sementara masih tersangka tunggal,” tutupnya.
Baca juga: Olivia Nathania Berharap Damai dengan Terduga Korban Penipuan CPNS
Diketahui, Oi dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu. Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto, membeberkan, keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.
Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.
(thm)
tulis komentar anda