Dicecar Jaksa Soal Penembakan Laskar FPI, Begini Penjelasan Dirkrimum Polda Metro Jaya

Selasa, 09 November 2021 - 16:21 WIB
JPU mencecar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi dalam sidang unlawfull killing Laskar FPI.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis hakim di PN Jakarta Selatan memeriksa Direktur Krimum Polda Metro Jaya , Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi di sidang unlawful killing Laskar FPI pada Selasa (9/11/2021) ini. Di persidangan, Tubagus pun menjelaskan tentang penembakan yang terjadi pada anggota Laskar FPI tersebut.

Tubagus mengatakan, menerima laporan tentang peristiwa penembakan yang terjadi pada Laskar FPI itu. Peristiwa itu berawal dari informasi adanya pendukung Habib Rizieq Shihab yang bakal memutihkan Polda Metro Jaya saat Habib Rizieq akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Memutihkan menggunakan baju putih, sumber lain bilang akan mengepung Polda Metro Jaya. Diketahui masih PSBB (saat itu), yang mana seluruh kegiatan sosial ditiadakan. Kalau ini kelompok yang sangat banyak akan ada tindak pidana baru," kata Tubagus di persidangan, Selasa (9/11/2021).



Menurutnya, informasi itu didapatkan hasil monitoring di medsos dan fakta saat polisi melayangkan surat panggilan ke Habib Rizieq. Adapun pendukung Habib Rizieq itu dari Petamburan Jakarta Barat dan Megamendung Bogor.

Dari situ, kata dia, diterbitkan surat perintah penyelidikan guna mengetahui kantong-kantong pergerakan massa dimaksud. Saat ditanya Jaksa tentang tugasnya sebagai Dirkrimum, Tubagus menuturkan, memiliki tugas fungsi pengawasan penyelidikan, identifikasi, dan melakukan analisa pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.

"Kalau analisis sebagaimana menemukan tindak pidana dalam rangka tindak pidana itu bahasanya andai kata itu datang dalam jumlah massa yang banyak, maka akan lahir tindak pidana baru. Kerumunan sehingga perlu dilakukan kontrol monitoring massa yang akan datang," tuturnya.

Guna mengantisipasi hal itu, Tubagus menugaskan Kasubdit Resmob, AKBP Handik Zusen untuk melakukan monitoring pada pergerakan massa tersebut di sejumlah titik, seperti Petamburan dan Bogor. Di situ, Tubagus selalu menerima laporan secara berjenjang dari bawahannya terkait perkembangan pergerakan massa yang dimonitoring.

Tubagus membeberkan, laporan itu berbentuk lisan dan melalui pesan WhatsApp yang bakal dibuat LHP. Maka itu, dia pun menerima laporan pula tentang peristiwa yang terjadi di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, termasuk anggotanya yang bertugas kala itu, seperti almarhum Ipda Elwira, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella.

Hanya saja, dia tak bisa menjelaskan secara mendetil mobil apa saja yang dinaiki para anggotanya saat bertugas hingga terjadi aksi baku tembak dengan Laskar FPI. Sebabnya, dia selaku Dirkrimum hanya melakukan analisa dan kajian, sedangkan perintah teknis di lapangan dilakukan Kasubdit dan bawahannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More