Ini Kesaksian Direktur Krimum Polda Metro Jaya di Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Selasa, 09 November 2021 - 13:13 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella beragendakan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang diperiksa diantaranya Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen yang kala itu menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sidang yang digelar pada Selasa (9/11/2021) dibuka Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dihadiri oleh Jaksa, tim pengacara terdakwa, dan sejumlah saksi secara offline. Namun ada juga saksi dan Jaksa yang hadir secara virtual.
Salah satu saksi yang hadir secara offline di antaranya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen yang kala itu menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tubagus pun memberikan kesaksiannya tentang latar belakang terjadinya kasus yang menewaskan enam orang Laskar FPI tersebut. Usai Tubagus memberikan kesaksian, Handik pun memberikan kesaksiannya pula terkait dugaan kasus tersebut.
Adapun sejumlah keterangan yang disampaikan Tubagus di antaranya berawal dari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS). Di situ, HRS enggan memenuhi panggilan polisi saat dilayangkan surat panggilan.
"Panggilan pertama tanggal 1 Desember dan kedua 7 Desember tak hadir, saat kami layangkan panggilan itu tak semudah dibayangkan. Kami diadang hanya untuk memberikan panggilan," ujar Tubagus di persidangan, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, meski dilakukan pengadangan, polisi tetap berhasil menyampaikan surat panggilan tersebut. Bahkan, AKBP Handik Zusen pun telah melakukan monitoring manakala HRS tak datang pada panggilan kedua, para saksi tersebut bakal dilakukan monitoring.
"Pertama perintahkan Kasubdit Resmob, hasil tersebut dilakukan monitoring, baik fisik dan medsos. Lalu, dari laporan informasi itu memuat banyak hal kemudian perintah penyidikan, laporan yang diberikan bahwa MRS (Habib Rizieq) akan datang memutihkan Polda Metro," ucapnya.
Sidang yang digelar pada Selasa (9/11/2021) dibuka Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dihadiri oleh Jaksa, tim pengacara terdakwa, dan sejumlah saksi secara offline. Namun ada juga saksi dan Jaksa yang hadir secara virtual.
Salah satu saksi yang hadir secara offline di antaranya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen yang kala itu menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tubagus pun memberikan kesaksiannya tentang latar belakang terjadinya kasus yang menewaskan enam orang Laskar FPI tersebut. Usai Tubagus memberikan kesaksian, Handik pun memberikan kesaksiannya pula terkait dugaan kasus tersebut.
Adapun sejumlah keterangan yang disampaikan Tubagus di antaranya berawal dari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS). Di situ, HRS enggan memenuhi panggilan polisi saat dilayangkan surat panggilan.
"Panggilan pertama tanggal 1 Desember dan kedua 7 Desember tak hadir, saat kami layangkan panggilan itu tak semudah dibayangkan. Kami diadang hanya untuk memberikan panggilan," ujar Tubagus di persidangan, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, meski dilakukan pengadangan, polisi tetap berhasil menyampaikan surat panggilan tersebut. Bahkan, AKBP Handik Zusen pun telah melakukan monitoring manakala HRS tak datang pada panggilan kedua, para saksi tersebut bakal dilakukan monitoring.
"Pertama perintahkan Kasubdit Resmob, hasil tersebut dilakukan monitoring, baik fisik dan medsos. Lalu, dari laporan informasi itu memuat banyak hal kemudian perintah penyidikan, laporan yang diberikan bahwa MRS (Habib Rizieq) akan datang memutihkan Polda Metro," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda