Pemain Baru, 2 Kawanan Bandit Ini Berhasil Gasak 11 Motor
Jum'at, 05 November 2021 - 15:25 WIB
JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua kawanan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) yang sering beraksi di sekitar perumahan warga.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pihaknya telah mendapat tiga laporan masyarakat terkait adanya curanmor tersebut.
"Ada tiga LP dan ada tiga TKP, Kebantenan V, Malaka Bulak, dan Kampung Rawa Adem. Lalu kami amankan dua pelaku AH (28) dan BM (23)," kata Guruh saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Menurut Guruh, dari pemeriksaan yang dilakukan. Kedua pelaku mengaku baru melakukan aksi kejahatannya selama tiga bulan terakhir.
"Ini mereka pemain baru. Menurut pengakuan sudah tiga bulan dan barang bukti sepeda motor Yamaha, 10 unit sepeda motor berbagai merk (11 unit)," tutur Guruh.
Adapun dikatakan Guruh, meskipun baru namun kedua tersangka ini memiliki peran aksinya masing-masing.
"Tersangka ini bekerja sama, saling berboncengan, ada yang eksekutor, ada yang joki," pungkasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan petugas seperti 11 motor berbagai merek, STNK, BPKB, Kunci Y, dan anak kunci. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pihaknya telah mendapat tiga laporan masyarakat terkait adanya curanmor tersebut.
"Ada tiga LP dan ada tiga TKP, Kebantenan V, Malaka Bulak, dan Kampung Rawa Adem. Lalu kami amankan dua pelaku AH (28) dan BM (23)," kata Guruh saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Menurut Guruh, dari pemeriksaan yang dilakukan. Kedua pelaku mengaku baru melakukan aksi kejahatannya selama tiga bulan terakhir.
"Ini mereka pemain baru. Menurut pengakuan sudah tiga bulan dan barang bukti sepeda motor Yamaha, 10 unit sepeda motor berbagai merk (11 unit)," tutur Guruh.
Adapun dikatakan Guruh, meskipun baru namun kedua tersangka ini memiliki peran aksinya masing-masing.
"Tersangka ini bekerja sama, saling berboncengan, ada yang eksekutor, ada yang joki," pungkasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan petugas seperti 11 motor berbagai merek, STNK, BPKB, Kunci Y, dan anak kunci. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan hukuman 9 tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda