Jadi Tersangka, Pekan Depan Rachel Vennya Wajib Lapor

Kamis, 04 November 2021 - 13:31 WIB
Mulai pekan depan, Rachel Vennya wajib lapor. Foto : Dok SINDOnews
JAKARTA - Walaupun tidak ditahan dan sudah menjadi tersangka, Rachel Vennya, kekasih dan manajernya akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiganya hanya ditetapkan sebagai tersangka pelanggar undang-undang kesehatan dikenakan UU karantina dan wabah penyakit dengan ancaman 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Rachel hanya wajib lapor selama seminggu dua kali. Namun hal tersebut akan dilakukan mulai pekan depan.”Nanti Senin diperiksa dulu sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).







Dalam perkara ini, telah ditemukan unsur pidana Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More