Protokoler Bandara Soetta yang Bantu Rachel Vennya Kabur saat Karantina Jadi Tersangka
Rabu, 03 November 2021 - 20:38 WIB
JAKARTA - Polisi menetapkan petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta Tangerang berinisial OP sebagai tersangka bersama selebgram Rachel Vennya . Dia berperan membantu Rachel supaya tidak menjalani karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, OP membantu Rachel tidak melakukan karantina sepulang berlibur dari Amerika Serikat. "Dia (OP) yang membantu. OP adalah protokol di bandara," ujarnya, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Pacar Rachel Vennya dan Manajer juga Jadi Tersangka Karantina Kesehatan
Rachel Vennya, pacarnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa juga menjadi tersangka pelanggaran karantina kesehatan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
Baca juga: BREAKING NEWS! Rachel Vennya Tersangka Kasus Karantina Kesehatan
Polisi bakal memeriksa Rachel Vennya, Salim, dan manajernya sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) mendatang. "Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.
Lihat Juga: Jelang Kepulangan Paus Fransiskus, Rantis hingga Mobil Gegana Disiagakan di Bandara Soetta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, OP membantu Rachel tidak melakukan karantina sepulang berlibur dari Amerika Serikat. "Dia (OP) yang membantu. OP adalah protokol di bandara," ujarnya, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Pacar Rachel Vennya dan Manajer juga Jadi Tersangka Karantina Kesehatan
Rachel Vennya, pacarnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa juga menjadi tersangka pelanggaran karantina kesehatan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
Baca juga: BREAKING NEWS! Rachel Vennya Tersangka Kasus Karantina Kesehatan
Polisi bakal memeriksa Rachel Vennya, Salim, dan manajernya sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) mendatang. "Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.
Lihat Juga: Jelang Kepulangan Paus Fransiskus, Rantis hingga Mobil Gegana Disiagakan di Bandara Soetta
(jon)
tulis komentar anda