Deretan Gedung Kosong di Jakarta, Nomor 3 Bikin Merinding
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 19:00 WIB
JAKARTA - DKI Jakarta menyimpan banyak cerita. Terkenal sebagai Kota Metropolis dengan bangunan-bangunan menjulang nan mewah, Jakarta juga memiliki gedung-gedung kosong yang terbengkalai. Berikut 3 gedung kosong di Jakarta, yang berhasil dirangkum tim Litbang MPI.
1. Toko Merah
Foto: Instagram/@toadjie
Bagi masyarakat yang gemar berkunjung ke Kota Tua sudah pasti sangat familiar dengan Toko Merah. Gedung kosong dengan tembok merah ini berada di jalan Kali Besar, Jakarta Barat. Melansir jurnal bertajuk ‘Persepsi Kesesuaian Bangunan Cagar Budaya Toko Merah Terhadap Fungsinya Oleh Masyarakat Sekitar’, gedung ini dibangun oleh Gustaaf Willem Baron van Imhoff (Gubernur Hindia Belanda ke-27) di atas tanah seluas 2.455 meter persegi pada tahun 1730. Gedung tersebut memang ditujukkan sebagai tempat tinggal Gustaaf. Namun, di tahun 1734 – 1755 beralih fungsi menjadi akademi maritim.
Fungsi tempat ini kembali berganti pada tahun 1787 sampai 1808 sebagai rumah singgah bagi pejabat di Batavia. Setelahnya, Toko Merah terus berganti fungsi, seperti kantor dinas kesehatan tentara Jepang dan kantor bank swasta. Baru kemudian di tahun 1990-an gedung ini resmi dijadikan cagar budaya, melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Noor 475 tanggal 29 Maret 1993.
2. Gedung Bekas Kantor CC PKI
Foto: Dok MPI
1. Toko Merah
Foto: Instagram/@toadjie
Bagi masyarakat yang gemar berkunjung ke Kota Tua sudah pasti sangat familiar dengan Toko Merah. Gedung kosong dengan tembok merah ini berada di jalan Kali Besar, Jakarta Barat. Melansir jurnal bertajuk ‘Persepsi Kesesuaian Bangunan Cagar Budaya Toko Merah Terhadap Fungsinya Oleh Masyarakat Sekitar’, gedung ini dibangun oleh Gustaaf Willem Baron van Imhoff (Gubernur Hindia Belanda ke-27) di atas tanah seluas 2.455 meter persegi pada tahun 1730. Gedung tersebut memang ditujukkan sebagai tempat tinggal Gustaaf. Namun, di tahun 1734 – 1755 beralih fungsi menjadi akademi maritim.
Fungsi tempat ini kembali berganti pada tahun 1787 sampai 1808 sebagai rumah singgah bagi pejabat di Batavia. Setelahnya, Toko Merah terus berganti fungsi, seperti kantor dinas kesehatan tentara Jepang dan kantor bank swasta. Baru kemudian di tahun 1990-an gedung ini resmi dijadikan cagar budaya, melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Noor 475 tanggal 29 Maret 1993.
2. Gedung Bekas Kantor CC PKI
Foto: Dok MPI
tulis komentar anda