Pembatasan Komunitas Bisa Jadi Solusi
Kamis, 04 Juni 2020 - 06:23 WIB
Selain itu, lanjut Pandu, PSBB juga diperlukan Pemprov DKI Jakarta sebagai regulasi untuk menindak masyarakat ataupun perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Misalnya tidak melakukan jaga jarak, tidak menggunakan masker, ataupun tidak menyiapkan tempat cuci tangan. "Kita masih berisiko. Kita harus menekan risiko dengan mempraktikkan prilaku aman," ungkapnya.
Tim FKM UI pun, kata Pandu, memperbolehkan ada kelonggaran kegiatan dalam perpanjangan PSBB nanti. Namun, kelonggaran itu diberikan kepada wilayah ataupun perusahaan yang selama dua pekan terakhir ini sudah memenuhi syarat untuk menjalankan protokol kesehatan.
Pelonggaran PSBB itu, kata Pandu, harus dilakukan secara bertahap dan diarahkan ke kelompok wilayah ataupun komunitas. Sebab, ciri khas cara penyebaran Covid-19 itu secara berkelompok atau kluster. "Jadi, PSBL itu bagus. Semua RW seharusnya PSBL agar dapat lebih waspada. Tapi prioritasnya dilakukan di RW yang dianggap Pemprov DKI Jakarta masih ada kasus penyebaran," katanya.
Pandu yakin saran tim FKM UI didengarkan Gubernur Anies. Namun, semuanya dikembalikan kepada Gubernur yang memiliki kebijakan, bukan hanya dari tim FKM UI. "Keputusan Gubernur itu kan politik. Jadi apa pun keputusan Gubernur itu terbaik. Kami hanya memberikan saran," ungkapnya.
Protokol Kesehatan di Hiburan Malam Disiapkan
Pusat hiburan dan pantai pijat bersiap kembali beroperasi. Namun, kapan waktunya, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta masih membahas protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat hiburan dan panti pijat. Pembukaan tempat hiburan dan panti pijat itu pun masih menunggu tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, pembahasan protokol kesehatan dimaksud penyusunan itu dibahas bersama seluruh pelaku usaha dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. ‘’Semua stakeholder terkait sedang membahasnya. Dinas Pariwisata, pelaku industri, asosiasi, dan Dinkes untuk prosedur Covid-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," katanya kepada wartawan kemarin. (Baca juga: Viral Soal Markas PKI di Jalan Kramat Raya, Ini Kata Kapolres)
Cucu menjelaskan, protokol kesehatan yang akan dilakukan nantinya harus bisa menekan penyebaran virus. Hal yang utama yaitu adalah kaidah physical distancing dan higienis. Dia pun berjanji akan melakukan pengawasan ketat kepada tiap tamu dan karyawan tempat hiburan dan panti pijat. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi penyebaran virus corona, meski nantinya beroperasi kembali.
"Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk physical distancing-nya kaya apa di lapangan," ujarnya. Sebelumnya, sejak PSBB diterapkan di Jakarta pada 10 April lalu, kedua tempat itu ditutup sementara.
Di lain pihak, kalangan pengelola mal berharap bisa kembali mengoperasikan mal. Mereka menegaskan siap memberlakukan kebijakan new normal. Kesiapan ini di antara disampaikan Puri Indah Mall Kembangan, Jakarta Barat. (Baca juga: 40.000 Jiwa Melayang Jadi Korban Covid-19 di Inggris)
Tim FKM UI pun, kata Pandu, memperbolehkan ada kelonggaran kegiatan dalam perpanjangan PSBB nanti. Namun, kelonggaran itu diberikan kepada wilayah ataupun perusahaan yang selama dua pekan terakhir ini sudah memenuhi syarat untuk menjalankan protokol kesehatan.
Pelonggaran PSBB itu, kata Pandu, harus dilakukan secara bertahap dan diarahkan ke kelompok wilayah ataupun komunitas. Sebab, ciri khas cara penyebaran Covid-19 itu secara berkelompok atau kluster. "Jadi, PSBL itu bagus. Semua RW seharusnya PSBL agar dapat lebih waspada. Tapi prioritasnya dilakukan di RW yang dianggap Pemprov DKI Jakarta masih ada kasus penyebaran," katanya.
Pandu yakin saran tim FKM UI didengarkan Gubernur Anies. Namun, semuanya dikembalikan kepada Gubernur yang memiliki kebijakan, bukan hanya dari tim FKM UI. "Keputusan Gubernur itu kan politik. Jadi apa pun keputusan Gubernur itu terbaik. Kami hanya memberikan saran," ungkapnya.
Protokol Kesehatan di Hiburan Malam Disiapkan
Pusat hiburan dan pantai pijat bersiap kembali beroperasi. Namun, kapan waktunya, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta masih membahas protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat hiburan dan panti pijat. Pembukaan tempat hiburan dan panti pijat itu pun masih menunggu tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, pembahasan protokol kesehatan dimaksud penyusunan itu dibahas bersama seluruh pelaku usaha dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. ‘’Semua stakeholder terkait sedang membahasnya. Dinas Pariwisata, pelaku industri, asosiasi, dan Dinkes untuk prosedur Covid-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," katanya kepada wartawan kemarin. (Baca juga: Viral Soal Markas PKI di Jalan Kramat Raya, Ini Kata Kapolres)
Cucu menjelaskan, protokol kesehatan yang akan dilakukan nantinya harus bisa menekan penyebaran virus. Hal yang utama yaitu adalah kaidah physical distancing dan higienis. Dia pun berjanji akan melakukan pengawasan ketat kepada tiap tamu dan karyawan tempat hiburan dan panti pijat. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi penyebaran virus corona, meski nantinya beroperasi kembali.
"Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk physical distancing-nya kaya apa di lapangan," ujarnya. Sebelumnya, sejak PSBB diterapkan di Jakarta pada 10 April lalu, kedua tempat itu ditutup sementara.
Di lain pihak, kalangan pengelola mal berharap bisa kembali mengoperasikan mal. Mereka menegaskan siap memberlakukan kebijakan new normal. Kesiapan ini di antara disampaikan Puri Indah Mall Kembangan, Jakarta Barat. (Baca juga: 40.000 Jiwa Melayang Jadi Korban Covid-19 di Inggris)
tulis komentar anda