Ingat! Besok Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta, Mobil Berpelat Genap Dilarang Melintas

Minggu, 24 Oktober 2021 - 22:02 WIB
Ingat, besok Senin (25/10/2021) pemberlakuan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Ingat, besok Senin (25/10/2021) pemberlakuan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta. Mobil berpelat akhiran genap dilarang melintas saat jam berangkat dan pulang kantor.

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Minggu (24/10/2021), perluasan penambahan titik kawasan ganjil genap pada masa PPKM Level 2 di Jakarta diperluas menjadi 13 titik. Ganjil genap berlaku Senin hingga Jumat. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.

Baca juga: Besok, Perluasan 13 Titik Kawasan Ganjil Genap Resmi Diterapkan

13 titik ganjil genap di Jakarta yakni:

1. Jalan Jenderal Sudirman



2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More