Masjid Ahmadiyah di Sawangan Depok Disegel, Segala Aktivitas Jamaah Dilarang
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 19:23 WIB
DEPOK - Masjid Ahmadiyah yang berada di Jalan Raya Mohtar Sawangan, Kota Depok , disegel. Segala bentuk kegiatan jamaah Ahmadiyah dihentikan dan dilarang.
"Penyegelan ini berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M Taufiq, Jumat (22/10/2021).
Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di masjid tersebut. Bahkan sudah dibentuk tim pengawasan khusus. "Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka," tukasnya.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok Daniel Sucahyadi juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah. "Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah, karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu pendamping jamaah Ahmadiyah Syamsul menyatakan, penyegelan ini sebagai bentuk tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Menurutnya, jaminan beragama telah diatur dalam UUD 1945 dan HAM.
"Penyegelan ini berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M Taufiq, Jumat (22/10/2021).
Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di masjid tersebut. Bahkan sudah dibentuk tim pengawasan khusus. "Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka," tukasnya.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok Daniel Sucahyadi juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah. "Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah, karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu pendamping jamaah Ahmadiyah Syamsul menyatakan, penyegelan ini sebagai bentuk tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Menurutnya, jaminan beragama telah diatur dalam UUD 1945 dan HAM.
(thm)
tulis komentar anda