Kena Tipu Pinjol Rp5,7 Juta, Karyawati Swasta Lapor Polres Jakpus

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:38 WIB
Pinjaman online (pinjol). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kena tipu pinjaman online ( pinjol ) sebesar Rp5,7 juta, karyawati swasta bernama Dian Ratnasari (28) lapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021). Cicilan tersebut harus dibayar, padahal dia merasa tidak pernah melakukan transaksi.

“Saya dianggap menggunakan akun Kredivo, padahal saya engga pernah transaksi," ujar Dian sembari menunjukkan laporan polisi LP/B/1446/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Jangan Pernah Pinjam Uang di 151 Pinjol Ilegal Ini, Sudah Diblokir Kominfo dan OJK!



Kejadian ini bermula saat dia ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai agen Kredivo lalu menawarkan tukar poin. Karena hendak membantu, dia mengikuti petunjuk pelaku yang saat itu mengirim link pembayaran. "Eh ternyata itu penipuan," ucapnya.

Dian sempat mengonfirmasi kasus tersebut kepada pelaku. Namun, nomor kontak dirinya telah diblokir si pelaku penipuan. Kecewa akan hal itu, dia kemudian melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Pusat, Kredivo, dan online shop yang bersangkutan.

Baca juga: Memilukan, Korban Pinjol Terjebak SMS Lalu Diberondong Teror hingga Depresi

"Tidak ada solusi dari Kredivo sama online shop itu sendiri. Dan saya masih harus membayarkan tagihan itu. Jelas saya engga mau itu kan bukan transaksi saya," kata Dian.

Dia berharap penipuan ini menjadi kejadian terakhir baginya sehingga tidak ada kerugian dari masyarakat lainnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More