Ahli Waris Eks Asrenum Panglima Tanyakan Dugaan Kasus Pemalsuan
Rabu, 03 Juni 2020 - 12:24 WIB
JAKARTA - Keluarga mantan Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Teddy Rusdi mendatangi Bareskrim Polri . Mereka menanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat warisan. Dalam kasus ini, pihak terlapor perempuan berinisial SS, seorang janda yang menguasai harta warisan Teddy.
Kuasa hukum pihak keluarga Teddy Rusdi, Lifa Malahanum mengatakan, laporan ini dibuat sejak 2018 silam dengan nomor register LP/B/1626/XII/2018/Bareskrim tanggal 16 Desember 2018. Kemudian, penyidik Unit IV Subdit II Dittpidum Bareskrim dengan Kanit AKBP Andik Puji Santoso telah meningkatkan laporan polisi menjadi penyidikan, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B/185.4a/X/2019/Dittipidum Tanggal 30 Oktober 2019. (Baca juga: Aksi Penipuan Berkedok Arisan Online Tilep Rp 3 Miliar )
Namun, baru saat ini kasus tersebut mulai disidik kembali setelah tertahan karena ada pandemi virus corona dan bulan Ramadhan. “Setelah sempat terhambat karena adanya wabah COVID-19 barusan saya dapat kepastian dari penyidik perkara dugaan pemalsuan waris ini ditindaklanjuti,” kata Lifa Malahanum di Bareskrim, Selasa (2/6/2020).
Lifa menuturkan, ketika meninggal dunia pada 31 Mei 2018, Teddy Rusdi meninggalkan sejumah warisan bernilai triliunan rupiah. Antara lain berupa aset perusahaan, tanah, dan beberapa rumah mewah di kawasan elite Pondok Indah. “Warisan itu kini dikuasai secara tidak sah oleh SS,” sambung Lifa. (Baca juga: Pewaris Sah Raja Surakarta Hadiningrat Telusuri Aset di Semarang )
Permasalahan ini muncul 2 tahun sebelum Teddy Rusdi meninggal. Saat itu hadir SS yang membawa seorang anak berinisial AB. Belakangan muncul anak yang lain berinisial BC. Mereka tinggal bersama Teddy Rusdi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Setelah Teddy Rusdi meninggal, pihak keluarga menemukan buku nikah No.43/IV/1985 keluaran KUA Cicurug, Sukabumi, seakan-akan pada tahun tersebut Teddy Rusdi dan SS telah menikah. Padahal pernikahan itu tidak pernah ada. “Kami bisa membuktikan buku nikah itu palsu,” lanjutnya.
Keanehan lainnya, dalam sejumlah dokumen, seperti akta kelahiran, disebutkan AB dan BC, sebagai anak kandung Teddy Rusdy. “Pamalsuan dokumen ini semakin terlihat sangat kasat mata,” ujar Lifa.
Karena itu SS dan kedua anaknya dilaporkan ke Bareskrim. Tuduhannya pemalsuan surat dan atas menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau membuat dokumen palsu berupa akta otentik atau penipuan dan atau penggelapan.
Lifa berharap, dengan ditindaklanjutinya kasus ini, penyidikan yang sempat terhambat pada saat pandemik Covid-19 dapat berjalan kembali. “Apalagi Jaksa Agung sudah mengetahui perkara ini,” imbuh Lifa.
Selain itu, pihak keluarga Teddy Rusdi meminta penyidik untuk tes DNA terhadap AB dan BC, mengingat almarhum tidak pernah mempunyai keturunan seperti yang diklaim SS. “Karena itu kedua anak SS juga ikut dilaporkan bersama ibunya,” tandas Lifa.
Kuasa hukum pihak keluarga Teddy Rusdi, Lifa Malahanum mengatakan, laporan ini dibuat sejak 2018 silam dengan nomor register LP/B/1626/XII/2018/Bareskrim tanggal 16 Desember 2018. Kemudian, penyidik Unit IV Subdit II Dittpidum Bareskrim dengan Kanit AKBP Andik Puji Santoso telah meningkatkan laporan polisi menjadi penyidikan, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B/185.4a/X/2019/Dittipidum Tanggal 30 Oktober 2019. (Baca juga: Aksi Penipuan Berkedok Arisan Online Tilep Rp 3 Miliar )
Namun, baru saat ini kasus tersebut mulai disidik kembali setelah tertahan karena ada pandemi virus corona dan bulan Ramadhan. “Setelah sempat terhambat karena adanya wabah COVID-19 barusan saya dapat kepastian dari penyidik perkara dugaan pemalsuan waris ini ditindaklanjuti,” kata Lifa Malahanum di Bareskrim, Selasa (2/6/2020).
Lifa menuturkan, ketika meninggal dunia pada 31 Mei 2018, Teddy Rusdi meninggalkan sejumah warisan bernilai triliunan rupiah. Antara lain berupa aset perusahaan, tanah, dan beberapa rumah mewah di kawasan elite Pondok Indah. “Warisan itu kini dikuasai secara tidak sah oleh SS,” sambung Lifa. (Baca juga: Pewaris Sah Raja Surakarta Hadiningrat Telusuri Aset di Semarang )
Permasalahan ini muncul 2 tahun sebelum Teddy Rusdi meninggal. Saat itu hadir SS yang membawa seorang anak berinisial AB. Belakangan muncul anak yang lain berinisial BC. Mereka tinggal bersama Teddy Rusdi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Setelah Teddy Rusdi meninggal, pihak keluarga menemukan buku nikah No.43/IV/1985 keluaran KUA Cicurug, Sukabumi, seakan-akan pada tahun tersebut Teddy Rusdi dan SS telah menikah. Padahal pernikahan itu tidak pernah ada. “Kami bisa membuktikan buku nikah itu palsu,” lanjutnya.
Keanehan lainnya, dalam sejumlah dokumen, seperti akta kelahiran, disebutkan AB dan BC, sebagai anak kandung Teddy Rusdy. “Pamalsuan dokumen ini semakin terlihat sangat kasat mata,” ujar Lifa.
Karena itu SS dan kedua anaknya dilaporkan ke Bareskrim. Tuduhannya pemalsuan surat dan atas menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau membuat dokumen palsu berupa akta otentik atau penipuan dan atau penggelapan.
Lifa berharap, dengan ditindaklanjutinya kasus ini, penyidikan yang sempat terhambat pada saat pandemik Covid-19 dapat berjalan kembali. “Apalagi Jaksa Agung sudah mengetahui perkara ini,” imbuh Lifa.
Selain itu, pihak keluarga Teddy Rusdi meminta penyidik untuk tes DNA terhadap AB dan BC, mengingat almarhum tidak pernah mempunyai keturunan seperti yang diklaim SS. “Karena itu kedua anak SS juga ikut dilaporkan bersama ibunya,” tandas Lifa.
(poe)
tulis komentar anda