Mahasiswa Dibanting saat Demo, KAI Tangsel: Polisi Itu Harus Menghormati HAM
Rabu, 13 Oktober 2021 - 23:10 WIB
TANGERANG SELATAN - Demonstrasi yang digelar elemen mahasiswa di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang , Tigaraksa, berujung kericuhan, Rabu (13/10/2021). Sebuah video dalam kericuhan itu lantas viral di media sosial.
Isinya menunjukan di mana seorang oknum polisi memiting salah seorang mahasiswa, lalu membantingnya hingga tak bergerak. Kekerasan oleh oknum polisi itu pun menuai kecaman banyak pihak. Mereka menganggap, praktik tersebut telah mengotori spirit humanisme Polri dalam mengayomi masyarakat.
"Menurut hemat saya, oknum polisi tersebut telah melanggar ketentuan dari SOP (Standar Operasional Prosedur). Yang mana kita ketahui di dalam hal situasi di lapangan, bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa merupakan suatu larangan," kata Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Tangerang Selatan Priyo Agung Sedjati.
Dilanjutkan dia, dalam menjalankan tugasnya setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, termasuk saat mengamankan aksi demo.
"Kewajiban polisi itu harus menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa. Tidak boleh melakukan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, seperti yang kita lihat di video yang beredar," sambungnya.
Atas kejadian itu, pihaknya telah mendesak pimpinan Polri di Polda Banten atau pun Polresta Tangerang memberi sanksi tegas oknum anggota tersebut di lapangan.
"Kami meminta kepada pimpinan Polri di Banten, di Polresta Kabupaten (Tangerang) untuk menindak tegas anggota yang menurut saya terlalu berlebihan dalam mengurai unjuk rasa," ucapnya.
Dikatakan Priyo, pihaknya siap memberi pendampingan hukum kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan. "Tugas kami memberikan bantuan hukum, memberikan edukasi hukum, memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan," katanya.
Isinya menunjukan di mana seorang oknum polisi memiting salah seorang mahasiswa, lalu membantingnya hingga tak bergerak. Kekerasan oleh oknum polisi itu pun menuai kecaman banyak pihak. Mereka menganggap, praktik tersebut telah mengotori spirit humanisme Polri dalam mengayomi masyarakat.
"Menurut hemat saya, oknum polisi tersebut telah melanggar ketentuan dari SOP (Standar Operasional Prosedur). Yang mana kita ketahui di dalam hal situasi di lapangan, bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa merupakan suatu larangan," kata Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Tangerang Selatan Priyo Agung Sedjati.
Dilanjutkan dia, dalam menjalankan tugasnya setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, termasuk saat mengamankan aksi demo.
"Kewajiban polisi itu harus menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa. Tidak boleh melakukan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, seperti yang kita lihat di video yang beredar," sambungnya.
Atas kejadian itu, pihaknya telah mendesak pimpinan Polri di Polda Banten atau pun Polresta Tangerang memberi sanksi tegas oknum anggota tersebut di lapangan.
"Kami meminta kepada pimpinan Polri di Banten, di Polresta Kabupaten (Tangerang) untuk menindak tegas anggota yang menurut saya terlalu berlebihan dalam mengurai unjuk rasa," ucapnya.
Baca Juga
Dikatakan Priyo, pihaknya siap memberi pendampingan hukum kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan. "Tugas kami memberikan bantuan hukum, memberikan edukasi hukum, memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda