Ini Tampang Korban WiFi Alami Luka Bacok 8 Jahitan
Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:39 WIB
BEKASI - Warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi yang menjadi korban penganiayaan akibat dituding mencuri WiFi tetangganya mengalami luka bacokan kapak dibagian kepala. Akibatnya, korban Lasdo (35) mengalami luka bacokan 8 jahitan.
Korban terkena bacokan kapak oleh terduga pelaku berinisial EM (60) saat penganiayaan terjadi di rumahnya, kawasan Perumahan Karanganyar Residence, Senin (11/10/2021) lalu. ”Ini luka sobek 8 jahitan di kepala bagian kiri,” katanya, Selasa (12/10/2021).
Lasdo menceritakan setelah pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di depan rumah, dia langsung ditolong oleh warga untuk dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan intesif. Kemudian korban didampingi kepolisian untuk mendapatkan perawatan.
”Warga pada fokus ke saya karena mereka juga panik ngeliat darah begitu banyak. Pelakunya lari,” ungkapnya. Setelah dirawat, Lasdo langsung didampingi ke Mapolsek Cikarang Utata untuk membuat laporan atas tindak penganiayaan yang dialaminya.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: K/1034-CK/X/2021/Sek.Ckr. Lasdo melaporkan tetangganya sendiri yang tinggal berjarak 15 meter saja dari rumahnya, atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Untuk diketahui, video rekaman CCTV yang memperlihatkan Lasdo dianiaya oleh pelaku EM tersebar viral di media sosial. Alhasil, video tersebut menjadi viral. Masalah tersebut dipicu karena EM kesal dan menuduh Lasdo mencuri wifi rumahnya
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Korban terkena bacokan kapak oleh terduga pelaku berinisial EM (60) saat penganiayaan terjadi di rumahnya, kawasan Perumahan Karanganyar Residence, Senin (11/10/2021) lalu. ”Ini luka sobek 8 jahitan di kepala bagian kiri,” katanya, Selasa (12/10/2021).
Lasdo menceritakan setelah pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di depan rumah, dia langsung ditolong oleh warga untuk dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan intesif. Kemudian korban didampingi kepolisian untuk mendapatkan perawatan.
”Warga pada fokus ke saya karena mereka juga panik ngeliat darah begitu banyak. Pelakunya lari,” ungkapnya. Setelah dirawat, Lasdo langsung didampingi ke Mapolsek Cikarang Utata untuk membuat laporan atas tindak penganiayaan yang dialaminya.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: K/1034-CK/X/2021/Sek.Ckr. Lasdo melaporkan tetangganya sendiri yang tinggal berjarak 15 meter saja dari rumahnya, atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Untuk diketahui, video rekaman CCTV yang memperlihatkan Lasdo dianiaya oleh pelaku EM tersebar viral di media sosial. Alhasil, video tersebut menjadi viral. Masalah tersebut dipicu karena EM kesal dan menuduh Lasdo mencuri wifi rumahnya
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(ams)
tulis komentar anda