MA Gelar Sidang Kasasi Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Bebaskan HRS Atas Nama Keadilan
Senin, 11 Oktober 2021 - 14:40 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) menggelar sidang kasasi eks Ketua Umum Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizeq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan Covid-19 Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021). Namun, sidang digelar secara tertutup.
Demikian disampaikan oleh salah seorang Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/10/2021).
"Ya kan sidangnya tertutup. Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung mereka sidangnya tertutup. Mereka sidangnya sendiri pakai berkas jadi memang prosedurnya begitu. Kalau kita perkara di pengadilan tinggi di Mahkamah Agung para pihak tidak ada yang diundang gitu," terang Aziz saat dihubungi.
Aziz masih menunggu putusan MA. Sebab, pihaknya menganggap bahwa berkas kliennya telah keluar putusan bersama kelima eks pengurus FPI lainnya.
"Ya menunggu putusannya. Menunggu vonis. Saya kira vonisnya itu udah keluar 28 September karena kan untuk 5 orang eks pengurus FPI sudah keluar putusannya dan menguatkan. Kami pikir waktu itu sekalian karena kan memang satu berkas perkara cuma beda nomor aja gitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aziz berharap, MA memberikan vonis bebas kepada Habib Rizieq Cs. "Semoga membebaskan HRS dan kawan-kawan dari segala dakwaan atas nama keadilan," pungkasnya.
Demikian disampaikan oleh salah seorang Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Baca Juga
"Ya kan sidangnya tertutup. Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung mereka sidangnya tertutup. Mereka sidangnya sendiri pakai berkas jadi memang prosedurnya begitu. Kalau kita perkara di pengadilan tinggi di Mahkamah Agung para pihak tidak ada yang diundang gitu," terang Aziz saat dihubungi.
Aziz masih menunggu putusan MA. Sebab, pihaknya menganggap bahwa berkas kliennya telah keluar putusan bersama kelima eks pengurus FPI lainnya.
"Ya menunggu putusannya. Menunggu vonis. Saya kira vonisnya itu udah keluar 28 September karena kan untuk 5 orang eks pengurus FPI sudah keluar putusannya dan menguatkan. Kami pikir waktu itu sekalian karena kan memang satu berkas perkara cuma beda nomor aja gitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aziz berharap, MA memberikan vonis bebas kepada Habib Rizieq Cs. "Semoga membebaskan HRS dan kawan-kawan dari segala dakwaan atas nama keadilan," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda