Sidang Babi Ngepet di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta
Selasa, 05 Oktober 2021 - 19:13 WIB
DEPOK - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (5/10/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa dera dan Putri Dwi menghadirkan dua saksi, yaitu Didi Candra dan Iwan Kurniawan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto membeberkan, dalam persidangan saksi menuturkan bahwa terdakwa menyuruh mengambil seekor babi hutan yang dipesan secara online.
Babi itu dipesan Adam di daerah Puncak, Bogor. Dalam persidangan saksi Iwan mengaku melakukan penangkapan babi hutan itu dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam.
“Seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana WhatsApp. Isi percakapanya juga ditunjukkan di persidangan oleh JPU,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Oknum Polantas Goda Pengendara Wanita saat Menilang di Tangerang Dibebastugaskan
Dalam persidangan juga didapatkan fakta adanya kerumunan dan keonaran di masyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan terdakwa. Pasalnya Adam gembar gembor bahwa telah berhasil menangkap seekor babi ngepet, yang kenyataannya hanya babi hutan.
“Hal tersebut juga terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut,” tukasnya.
Di persidangan juga terungkap fakta bahwa babi yang ditangkap oleh empat warga tanpa busana itu dalam kondisi linglung dan lemas. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi Didi bahwa babi itu baru diantarnya bersama rekannya dari daerah Puncak.
Hingga saat ini sudah tujuh saksi yang dihadirkan ke persidangan. Seluruh saksi menerangkan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU. Adam didakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandasnya.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan, Selasa (12/10/2021). Sidang beragendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli bahasa. “Jaksa akan menghadirkan dua ahli, yakni ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti,” pungkasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa dera dan Putri Dwi menghadirkan dua saksi, yaitu Didi Candra dan Iwan Kurniawan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto membeberkan, dalam persidangan saksi menuturkan bahwa terdakwa menyuruh mengambil seekor babi hutan yang dipesan secara online.
Babi itu dipesan Adam di daerah Puncak, Bogor. Dalam persidangan saksi Iwan mengaku melakukan penangkapan babi hutan itu dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam.
“Seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana WhatsApp. Isi percakapanya juga ditunjukkan di persidangan oleh JPU,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Oknum Polantas Goda Pengendara Wanita saat Menilang di Tangerang Dibebastugaskan
Dalam persidangan juga didapatkan fakta adanya kerumunan dan keonaran di masyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan terdakwa. Pasalnya Adam gembar gembor bahwa telah berhasil menangkap seekor babi ngepet, yang kenyataannya hanya babi hutan.
“Hal tersebut juga terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut,” tukasnya.
Di persidangan juga terungkap fakta bahwa babi yang ditangkap oleh empat warga tanpa busana itu dalam kondisi linglung dan lemas. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi Didi bahwa babi itu baru diantarnya bersama rekannya dari daerah Puncak.
Hingga saat ini sudah tujuh saksi yang dihadirkan ke persidangan. Seluruh saksi menerangkan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU. Adam didakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandasnya.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan, Selasa (12/10/2021). Sidang beragendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli bahasa. “Jaksa akan menghadirkan dua ahli, yakni ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti,” pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda