Ganjil Genap Margonda Belum Diterapkan, Warga Diimbau Tidak Khawatir
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 20:40 WIB
DEPOK - Sistem ganjil genap (gage) di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok , belum diterapkan akhir pekan ini, Sabtu-Minggu (2-3 Oktober 2021). Memang, direncanakan sistem ganjil genap diuji coba pada pekan pertama Oktober 2021, namun dibatalkan.
“Pelaksanaan belum ditentukan. Hanya kemarin ada rencana mau diuji coba, namun sebelum itu ada tahapan yang harus dilalui,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada, Jumat (1/10/2021). (Baca juga; Oktober 2021, Ganjil Genap Diterapkan di Jalan Margonda Depok )
Andi mengatakan, penerapan sistem ganjil genap karena masih ada beberapa tahapan yang belum dilaksanakan. Dia menjelaskan, uji coba dilakukan setelah semua tahapan selesai dilakukan, sehingga nantinya tidak ada keluhan dari warga mengenai kebijakan sistem ganjil genap tersebut.
Andi menuturkan warga tidak perlu khawatir dengan kebijakan sistem ganjil genap tersebut. Sebab, jika nanti diterapkan tujuannya untuk mengurangi beban kendaraan di ruas Margonda. Nantinya sistem ganjil genap ini akan berlaku mulai pukul 10.00-20.00 WIB tiap Sabtu dan Minggu.
Sebelum memasuki kawasan Margonda dari arah Jakarta, akan dipasang rambu pemberitahuan.”Kita sediakan jalur alternatif. Yang baru akan digunakan nanti segmen 2 dan 3 yaitu di dari Jalan Margonda sampai Jalan Juanda,” ungkapnya. (Baca juga; Perang Klakson Warnai Penyekatan di Margonda Depok, Netizen: PPKM (Pala Puyeng Kena Macet) )
Andi menambahkan, sistem ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Kemudian juga dilakukan pengecualian untuk warga yang memang tinggal di ruas Jalan Margonda, akan diperbolehkan melintas. “Nanti ada pengecualian kalau memang rumahnya di situ ya (Margonda),” pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Kombes Yully Kurniawan, Dirsamapta Polda Metro Jaya yang Berpengalaman di Bidang Lantas
“Pelaksanaan belum ditentukan. Hanya kemarin ada rencana mau diuji coba, namun sebelum itu ada tahapan yang harus dilalui,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada, Jumat (1/10/2021). (Baca juga; Oktober 2021, Ganjil Genap Diterapkan di Jalan Margonda Depok )
Andi mengatakan, penerapan sistem ganjil genap karena masih ada beberapa tahapan yang belum dilaksanakan. Dia menjelaskan, uji coba dilakukan setelah semua tahapan selesai dilakukan, sehingga nantinya tidak ada keluhan dari warga mengenai kebijakan sistem ganjil genap tersebut.
Andi menuturkan warga tidak perlu khawatir dengan kebijakan sistem ganjil genap tersebut. Sebab, jika nanti diterapkan tujuannya untuk mengurangi beban kendaraan di ruas Margonda. Nantinya sistem ganjil genap ini akan berlaku mulai pukul 10.00-20.00 WIB tiap Sabtu dan Minggu.
Sebelum memasuki kawasan Margonda dari arah Jakarta, akan dipasang rambu pemberitahuan.”Kita sediakan jalur alternatif. Yang baru akan digunakan nanti segmen 2 dan 3 yaitu di dari Jalan Margonda sampai Jalan Juanda,” ungkapnya. (Baca juga; Perang Klakson Warnai Penyekatan di Margonda Depok, Netizen: PPKM (Pala Puyeng Kena Macet) )
Andi menambahkan, sistem ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Kemudian juga dilakukan pengecualian untuk warga yang memang tinggal di ruas Jalan Margonda, akan diperbolehkan melintas. “Nanti ada pengecualian kalau memang rumahnya di situ ya (Margonda),” pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Kombes Yully Kurniawan, Dirsamapta Polda Metro Jaya yang Berpengalaman di Bidang Lantas
(wib)
tulis komentar anda