Kasus Pembunuhan di Teluk Naga Tangerang, Polda Metro Bekuk 7 Tersangka
Selasa, 28 September 2021 - 20:48 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap tujuh dari delapan tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang pria berinisial MAI di Taman Teluk Naga, Tangerang. Dalam kasus pembunuhan itu, korban diketahui meninggal dunia akibat luka bacok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, aksi pembacokan tersebut ditengarai karena dendam pribadi pasca perkelahian antara korban dan pelaku utama. Pelaku utama diketahui membuat akun media sosial menyamar sebagai perempuan untuk menawari korban open BO (booking out) dan janjian di Taman Teluk Naga. (Baca juga; Sisir Teluk Naga, Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Tiga Pengedar 1,5 Kg Sabu )
Setelah korban sampai di tempat yang dijanjikan kemudian pelaku utama dan tujuh rekannya datang melakukan penganiayaan. "Insiden tersebut dilakukan sekitar 8 pelaku, 7 yang sudah diamankan dan satu DPO. Tapi yang dihadirkan hanya 3 orang karena 4 lainnya yang merupakan pelaku utama masih di bawah umur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Satu orang pelaku lagi masih dalam pengejaran dan identitasnya juga sudah diketahui. Atas perbuatannya itu, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP. (Baca juga; Otak Pembunuhan Dendam Istri dan Kakak Ipar Diduga Disetubuhi Ustaz Alex )
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, aksi pembacokan tersebut ditengarai karena dendam pribadi pasca perkelahian antara korban dan pelaku utama. Pelaku utama diketahui membuat akun media sosial menyamar sebagai perempuan untuk menawari korban open BO (booking out) dan janjian di Taman Teluk Naga. (Baca juga; Sisir Teluk Naga, Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Tiga Pengedar 1,5 Kg Sabu )
Setelah korban sampai di tempat yang dijanjikan kemudian pelaku utama dan tujuh rekannya datang melakukan penganiayaan. "Insiden tersebut dilakukan sekitar 8 pelaku, 7 yang sudah diamankan dan satu DPO. Tapi yang dihadirkan hanya 3 orang karena 4 lainnya yang merupakan pelaku utama masih di bawah umur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Satu orang pelaku lagi masih dalam pengejaran dan identitasnya juga sudah diketahui. Atas perbuatannya itu, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP. (Baca juga; Otak Pembunuhan Dendam Istri dan Kakak Ipar Diduga Disetubuhi Ustaz Alex )
(wib)
tulis komentar anda