Taufik: Hak Interpelasi Tidak Ada Dalam Agenda Undangan Rapat Bamus
Selasa, 28 September 2021 - 08:33 WIB
6. Penetapan Jadwal Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Bulan Oktober Tahun 2021.
7. Penetapan Jadwal Pembahasan Raperda Tentang Utilitas.
Surat undangan tersebut ditembuskan kepada empat pihak, yakni:
1. Plt Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta
2. Para Kabag dan Setwan
3. Ka Subbag Banggar, Banmus dan BK
4. Kasubag Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas
Namun pada kenyataannya dalam Rapat Bamus Senin (27/9/2021) pagi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi justru menyetujui usulan Rapat Paripurna Hak Interpelasi yang diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia.
"Dalam mekanisme dan tata tertib DPRD DKI bahwa setiap agenda kegiatan yang akan dibahas di Bamus harus lebih dahulu dibuatkan undangan," tegas Taufik.
Menurut Taufik, setiap undangan rapat harusnya minimal dua pimpinan DPRD memberikan paraf. Oleh sebab itu, ia menilai Rapat Bamus yang menetapkan rapat paripurna interpelasi, ilegal.
7. Penetapan Jadwal Pembahasan Raperda Tentang Utilitas.
Surat undangan tersebut ditembuskan kepada empat pihak, yakni:
1. Plt Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta
2. Para Kabag dan Setwan
3. Ka Subbag Banggar, Banmus dan BK
4. Kasubag Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas
Namun pada kenyataannya dalam Rapat Bamus Senin (27/9/2021) pagi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi justru menyetujui usulan Rapat Paripurna Hak Interpelasi yang diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia.
"Dalam mekanisme dan tata tertib DPRD DKI bahwa setiap agenda kegiatan yang akan dibahas di Bamus harus lebih dahulu dibuatkan undangan," tegas Taufik.
Menurut Taufik, setiap undangan rapat harusnya minimal dua pimpinan DPRD memberikan paraf. Oleh sebab itu, ia menilai Rapat Bamus yang menetapkan rapat paripurna interpelasi, ilegal.
tulis komentar anda