Taufik: Hak Interpelasi Tidak Ada Dalam Agenda Undangan Rapat Bamus

Selasa, 28 September 2021 - 08:33 WIB
loading...
Taufik: Hak Interpelasi...
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyebutkan tidak ada agenda pembahasan hak interpelasi dalam undangan Rapat Bamus yang dilaksanakan Senin (27/9/2021). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebutkan tidak ada agenda pembahasan hak interpelasi dalam undangan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan Senin (27/9/2021).



Dalam surat undangan rapat yang ditanda tangani Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dengan Nomor 736/-071.78, hanya ada 7 agenda bamus. Adapun surat undangan itu ditujukan kepada pimpinan dan anggota Bamus DPRD DKI Jakarta serta Gubernur DKI Jakarta.

Berikut 7 Agenda Bamus, sesuai surat undangan rapat:
1. Penetapan Jadwal Pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
2. Penetapan Jadwal Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
3. Penetapan Jadwal Bimbingan ke-III DPRD Provinsi DKI Jakarta Bulan Oktober Tahun 2021.
4. Penetapan Jadwal Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Bulan Oktober Tahun 2021.
5. Penetapan Jadwal Pembahasan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022.
6. Penetapan Jadwal Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Bulan Oktober Tahun 2021.
7. Penetapan Jadwal Pembahasan Raperda Tentang Utilitas.

Surat undangan tersebut ditembuskan kepada empat pihak, yakni:
1. Plt Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta
2. Para Kabag dan Setwan
3. Ka Subbag Banggar, Banmus dan BK
4. Kasubag Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas

Namun pada kenyataannya dalam Rapat Bamus Senin (27/9/2021) pagi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi justru menyetujui usulan Rapat Paripurna Hak Interpelasi yang diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia.

"Dalam mekanisme dan tata tertib DPRD DKI bahwa setiap agenda kegiatan yang akan dibahas di Bamus harus lebih dahulu dibuatkan undangan," tegas Taufik.

Menurut Taufik, setiap undangan rapat harusnya minimal dua pimpinan DPRD memberikan paraf. Oleh sebab itu, ia menilai Rapat Bamus yang menetapkan rapat paripurna interpelasi, ilegal.

Taufik pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu menghadiri pelaksanaan rapat paripurna hak interpelasi yang diagendakan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (28/9/2021) ini.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)