Bukan Uang, Pengedar Narkoba Ini Simpan Ganja di Bawah Kasur
Minggu, 26 September 2021 - 23:01 WIB
TANGERANG - Mungkin terinspirasi dengan orang tua zaman dulu yang kerap menyimpan uang di bawah kasuh, pengedar narkoba di Tangerang ini pun mencobanya. Tapi usahanya itu ketahuan polisi dan menyeretnya ke sel tahanan.
Pengedar ganja berinisial MJ (30) ini dibekuk Satres Narkoba Polresta Tangerang di Kampung Daraham, Jambe, Kabupaten Tangerang. Saat dibekuk, MJ tidak banyak melakukan perlawanan.
Saat digerebek, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil mengamankan ganja di bawah kasur seberat 14,13 gram ganja.
"MJ ditangkap di rumahnya di sekitar jam 2 dini hari," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Saat diamankan, barang bukti ganja itu masih terbungkus dalam kertas pembungkus nasi. Diduga, barang haram itu untuk diperjual belikan dan dipakai sendiri.
"Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam milik tersangka. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke markas Polresta Tangerang," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MJ dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Pengedar ganja berinisial MJ (30) ini dibekuk Satres Narkoba Polresta Tangerang di Kampung Daraham, Jambe, Kabupaten Tangerang. Saat dibekuk, MJ tidak banyak melakukan perlawanan.
Baca Juga
Saat digerebek, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil mengamankan ganja di bawah kasur seberat 14,13 gram ganja.
"MJ ditangkap di rumahnya di sekitar jam 2 dini hari," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Saat diamankan, barang bukti ganja itu masih terbungkus dalam kertas pembungkus nasi. Diduga, barang haram itu untuk diperjual belikan dan dipakai sendiri.
Baca Juga
"Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam milik tersangka. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke markas Polresta Tangerang," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MJ dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda