Penebar Paku di Jalan Gatot Subroto-MT Haryono Dicokok Polisi
Jum'at, 24 September 2021 - 15:46 WIB
JAKARTA - Petugas Polsek Tebet menciduk pelaku penebar ranjau paku di sepanjang Jalan Gatot Subroto dan Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan . BIP (43) pelaku penebar paku tersebut terancam hukuman 9 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
"BIP kami tangkap pada Kamis, 23 September kemarin di Jalan MT Haryono," ungkap Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi pada wartawan, Jumat (24/9/2021). Menurutnya, pelaku diciduk usai menebar paku di kawasan jalan tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan oleh Tim Saber (Sapu Bersih) Gabungan Polsek Tebet, Sub Direktorat PJR Polda Metro Jaya, Mitra Ojol dan Komunitas Saber.
"Ini menjadi momok bagi para rider dan pengendara roda dua yang kebetulan melintasi di sepanjang jalur utama Jakarta, khususnya Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto," tuturnya.
Akibat perbuatan pelaku menebar paku jalanan utama itu, banyak warga yang ban kendaraannya terkena paku itu mengadu ke akun Twitter Polsek-Polsek di sekitar jalanan itu, salah satunya Polsek Tebet. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 192 KUHP tentang Larangan Merintangi Jalur yang Digunakan Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"BIP kami tangkap pada Kamis, 23 September kemarin di Jalan MT Haryono," ungkap Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi pada wartawan, Jumat (24/9/2021). Menurutnya, pelaku diciduk usai menebar paku di kawasan jalan tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan oleh Tim Saber (Sapu Bersih) Gabungan Polsek Tebet, Sub Direktorat PJR Polda Metro Jaya, Mitra Ojol dan Komunitas Saber.
"Ini menjadi momok bagi para rider dan pengendara roda dua yang kebetulan melintasi di sepanjang jalur utama Jakarta, khususnya Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto," tuturnya.
Akibat perbuatan pelaku menebar paku jalanan utama itu, banyak warga yang ban kendaraannya terkena paku itu mengadu ke akun Twitter Polsek-Polsek di sekitar jalanan itu, salah satunya Polsek Tebet. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 192 KUHP tentang Larangan Merintangi Jalur yang Digunakan Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda