Pelat Nomor Khusus RF, RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, RFU, Apa Keistimewaannya di Jalan?

Jum'at, 24 September 2021 - 15:38 WIB
Pelat nomor kendaraan khusus seperti RF, RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, dan RFU hanya dimiliki seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anda pastinya sering menemui kendaraan berpelat huruf belakang RF melintas di jalan raya . Pelat nomor khusus seperti RF, RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, dan RFU merupakan kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Dikutip dari auto2000.co.id, Jumat (24/9/2021), pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2 serta memiliki dua atau tiga digit angka menandakan instansi tertentu.

Baca juga: Pemalsuan STNK-Pelat Nomor Rahasia untuk Polri dan DPR Bertarif Puluhan Juta Terbongkar

Sebenarnya pelat RF memiliki beberapa variasi. Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula. Umumnya pelat RF ini diikuti satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tersebut.

Apa saja variasi pelat nomor kode RF, berikut penjelasannya:



1. RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

2. RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

3. RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Polri.

4. RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More