Polisi Ciduk Pelaku Perampokan Sadis Terhadap Ibu Rumah Tangga di Cipulir Jaksel
Kamis, 23 September 2021 - 18:06 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pelaku perampokan sadis yang membacok ibu rumah tangga , Titing (44) di Jalan SD Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial MT alias Musta'in (37) diciduk di tempat persembunyiannya di kawasan Bangkalan, Madura.
"Pelaku kami tangkap di tempat asalnya, Bangkalan, Madura karena dia memang lari ke sejumlah lokasi. Salah satunya di tempat asalnya itu," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Kamis (23/9/2021). (Baca juga; Polisi Ringkus 2 Terduga Penadah Hasil Perampokan di Cipulir )
Menurut dia, setelah melakukan aksi jahatnya itu di kawasan Cipulir, pelaku melarikan diri ke sejumlah tempat agar tak terlacak polisi. Pelaku berhasil teridentifikasi polisi berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi kejadian. (Baca juga; Polisi Kirimkan Beras dan Sembako untuk Keluarga Pelaku Perampokan Minimarket di Tangerang )
"Pelaku ada di lokasi karena memang dia ini ada kontrak di sekitar lokasi, dia sudah 2 tahun tinggal di kawasan Cipulir itu," tuturnya. Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Perampokan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku kami tangkap di tempat asalnya, Bangkalan, Madura karena dia memang lari ke sejumlah lokasi. Salah satunya di tempat asalnya itu," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Kamis (23/9/2021). (Baca juga; Polisi Ringkus 2 Terduga Penadah Hasil Perampokan di Cipulir )
Menurut dia, setelah melakukan aksi jahatnya itu di kawasan Cipulir, pelaku melarikan diri ke sejumlah tempat agar tak terlacak polisi. Pelaku berhasil teridentifikasi polisi berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi kejadian. (Baca juga; Polisi Kirimkan Beras dan Sembako untuk Keluarga Pelaku Perampokan Minimarket di Tangerang )
"Pelaku ada di lokasi karena memang dia ini ada kontrak di sekitar lokasi, dia sudah 2 tahun tinggal di kawasan Cipulir itu," tuturnya. Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Perampokan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(wib)
tulis komentar anda