Operasi Patuh Jaya 2021, Sambodo: Tak Ada Razia di Jalan Raya

Selasa, 21 September 2021 - 17:27 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya yang dimulai sejak 20 September hingga 3 Oktober 2021. Operasi patuh jaya tahun ini tak memberlakukan penindakan di jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2021 tak melakukan penindakan di tempat. Tilang di tempat dapat berpotensi terjadinya kerumunan.

"Kami tidak akan adakan razia di jalan karena berpotensi timbulkan kerumunan sehingga cara bertindak adalah dengan laksanakan patroli dan penjagaan apabila ditemukan ada pelanggaran maka diadakan penindakan," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Dia menyebut, Operasi Patuh Jaya kali ini akan lebih banyak menggelar sosialisasi dan edukasi salah satunya kepada siswa. Pihaknya akan masuk ke sekolah-sekolah melalui pembelajaran online baik kepada siswa SD, SMP, dan SMA.

Meski demikian pihaknya akan melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran. Seperti penggunaan knalpot bising, rotator, dan sirene.



"Knalpot bising akan kami gencarkan baik oleh Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan seluruh anggota polres jajaran," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran memerintahkan seluruh jajaran personel operasi Patuh Jaya untuk menindak para pengendara yang menggunakan knalpot bising, lampu rotator, sirene dan balapan liar yang tidak sesuai aturan.

"Saya perintahkan semua jajaran untuk secara humanis, melakukan penindakan kepada pelanggaran knalpot bising," kata Fadil di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Dia menjelaskan, penindakan terhadap kenalpot bising dilakukan karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas, juga berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat knalpot tersebut.

Dirinya juga meminta untuk menindak pengguna lampu rotator yang bukan peruntukannya. "Berikan edukasi pemahaman bahwa penggunaan lampu rotator ada ketentuannya," katanya.

Fadil juga memerintahkan agar petugas menindak tegas para pengendara yang kerap melakukan aksi balap liar. Risiko kecelakaan lalu lintas dan risiko penularan karena kerumunan akibat balapan liar perlu kita urai bersama

"Agar Ibu Kota ini semakin aman semakin nyaman khususnya di malam hari pada Minggu weekend," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More