Pengembalian Kendaraan yang Digelapkan, Polda Metro: Tidak Dipungut Biaya

Senin, 20 September 2021 - 20:54 WIB
Penyerahkan mobil kepada para korban penggelapan di Mapolres Depok, Senin (20/9/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan terutama dengan modus penggelapan kendaraan . Karena tindakan kejahatan modus seperti ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana khususnya modus seperti ini karena sangat meresahkan. Dan kasihan karena (pemilik) kendaraan ini ada yang kredit, ada yang ngumpulin jual harta untuk bisa bisnis sewa mobil tapi ada pelaku yang coba bermain merugikan masyarakat,” katanya di Mapolres Depok, Senin (20/9/2021).

Saat ini terkumpul 31 unit kendaraan roda empat di Mapolres Metro Depok dari hasil pengungkapan jajaran Satreskrim Polres Depok. Total ad 40 kendaraan namun hingga kini masih ada sembilan yang sedang diupayakan diamankan polisi.

“Ada 31 unit dari total 40 unit kendaraan yang sudah didatangkan oleh Serse Polrestro Depok. Jadi tinggal sembilan lagi yang akan kita ambil dan kita serahkan kepada pemiliknya,” tegasnya.

Pengungkapan dan pengembalian puluhan mobil itu merupakan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya kepada masyarakat. Dengan diungkapnya pelaku penggelapan ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku sehingga tidak ada lagi kejadian serupa nantinya.



“Nah ini upaya yang kita lakukan. Mudah-mudahan menjadi satu pembelajaran bagi para pelaku untuk tidak melakukan lagi karena sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Untuk dapat mengambil kendaraan, masyarakat harus membawa bukti yang valid. Yaitu membawa dokumen asli kepemilikan kendaraan.

“Memperlihatkan dokumen aslinya. Minimal BPKB resmi dari si pemilik untuk memperlihatkan identitas dari kendaraan yang akan diambil,” ungkapnya.

Pemilik tidak dikenakan biaya apa pun untuk mendapatkan kendaraannya kembali. “Iya (tanpa biaya),” tegasnya.

Namun jika kendaraan tersebut masih dalam tahap angsuran maka pemilik kendaraan bisa meminta surat pendukung dari leasing. “Silakan berkoordinasi, ada mekanismenya. Silakan ke tempat leasing untuk minta surat resmi dari sana,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More