Koalisi Ibu Kota Menang Gugatan Polusi Udara, Anies: Visi Kita Sama soal Lingkungan

Kamis, 16 September 2021 - 21:28 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut udara bersih merupakan prioritas bagi masyarakat Jakarta, sehingga perlu ditangani secara komprehensif. Foto: SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan menghormati gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Anies memberikan apresiasi kepada warga negara yang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki visi serupa soal lingkungan, yaitu menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi siapa pun yang tinggal di Ibu Kota. Pemprov DKI memahami dan menyadari bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia.

"Maka dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik. Namun ini adalah kerja bersama, maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama," ujar Anies, , Kamis (16/9/2021).



Menurut Anies, dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Jakarta, diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan, sehingga memerlukan sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan.



Khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai. Sejak Ingub tersebut diberlakukan, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan.

"Salah satu poin dalam Ingub tersebut adalah, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan majelis hakim poin 1A," kata Anies.



Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota. Salah satunya dengan mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More