Perbaiki Kualitas Udara, Ini 7 Rencana Aksi yang Disiapkan DKI

Sabtu, 11 September 2021 - 06:47 WIB
loading...
Perbaiki Kualitas Udara, Ini 7 Rencana Aksi yang Disiapkan DKI
Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu dari 7 rencana aksi untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya melakukan perbaikan kualitas udara di Jakarta. Bahkan, DKI telah memiliki tujuh rencana aksi perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.

Tujuh rencana aksi perbaikan kualitas udara di Jakarta ini diunggah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan."7 Rencana Aksi Perbaikan Kualitas Udara Jakarta. Halo Sahabat Lingkungan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya melakukan tujuh inisiatif rencana aksi untuk perbaikan kualitas udara di Jakarta lho. Tujuh inisiatif ini tertuang dalam Intruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara," tulis caption sang Gubernur yang dikutip SINDOnews pada Sabtu (11/9/2021).

Berdasarkan infograsi yang ditampil tujuh rencana aksi perbaikan kualitas udara Jakarta yakni, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.

Kedua, mendorong partipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap, peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massa pada tahun 2019. Serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada 2021.

Ketiga memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di Jakarta pada tahun 2025.

Keempat, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki melalui pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal.

Kelima memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi.

Keenam, mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi. Serta mendorong adopsi prinsi green building oleh seluruh geudng melalui penerapan insentif dan disinsentif.

Terakhir, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)