Koalisi Ibu Kota Menang Gugatan Polusi Udara, Anies: Visi Kita Sama soal Lingkungan

Kamis, 16 September 2021 - 21:28 WIB
loading...
Koalisi Ibu Kota Menang...
Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut udara bersih merupakan prioritas bagi masyarakat Jakarta, sehingga perlu ditangani secara komprehensif. Foto: SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan menghormati gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Anies memberikan apresiasi kepada warga negara yang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki visi serupa soal lingkungan, yaitu menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi siapa pun yang tinggal di Ibu Kota. Pemprov DKI memahami dan menyadari bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia.

"Maka dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik. Namun ini adalah kerja bersama, maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama," ujar Anies, , Kamis (16/9/2021).



Menurut Anies, dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Jakarta, diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan, sehingga memerlukan sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan.

Khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai. Sejak Ingub tersebut diberlakukan, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan.

"Salah satu poin dalam Ingub tersebut adalah, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan majelis hakim poin 1A," kata Anies.



Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota. Salah satunya dengan mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.

Kemudian, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

Terkait dengan proses persidangan, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi dua mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah menginisiasi 1 FGD dengan berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari pertemuan tersebut, yakni:

1. Akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, serta Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor.

2. Publikasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau lulus uji emisi.

3. Integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI Jakarta sebagai bagian Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah.

4. Penerapan Zona Rendah Emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua.

5. Pembangunan taman dan pohon. Sampai dengan tahun 2020 terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam.

6. Mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS).

7. Pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait.

8. Penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara dilakukan secara bertahap sejak 2009 hingga 2018. Hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI, sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk transparansi dan manajemen relasi warga.

Selain langkah-langkah di atas, saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang sesuai dengan standar nasional seperti yang telah diamanatkan dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.

Sebuah grand design pengendalian kualitas udara dilengkapi dengan sistem pemetaan dispersi polutan udara sedang disusun dengan proses yang partisipatif dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan. Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan kajian inventarisasi sumber polusi udara di Jakarta yang menjadi dasar pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2499 seconds (0.1#10.140)