Pemalsuan STNK-Pelat Nomor Rahasia untuk Polri dan DPR Bertarif Puluhan Juta Terbongkar
Kamis, 16 September 2021 - 17:19 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar modus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) Bermotor dan TNKB ( pelat nomor ) rahasia yang biasa digunakan untuk anggota Polri dan anggota DPR dengan tarif puluhan juta, Kamis (16/9/2021).
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan, penggelapan, dan atau tindak pemalsuan terhadap barang autentik berupa pembuatan STNK dan TNKB rahasia kepolisian dan DPR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Pengendara Mobil Berpelat Nomor Polri Ditangkap, Pelaku Bukan Anggota Polisi
Kasus tersebut bermula dari seorang korban yang mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar Rp70 juta untuk jasa pembuatan STNK dan TNKB anggota DPR. "Namun, yang didapati korban bahwa STNK dan TNKB untuk nomor rahasia seperti RFP dan QH yang dijanjikan akan dibuatkan dengan tarif Rp20 juta untuk nomor rahasia polisi dan DPR diberikan tarif Rp50 juta ternyata palsu," jelas Yusri.
Baca juga: Razia Pelat Nomor Palsu saat Ganjil Genap, Polisi Periksa STNK Kendaraan
Korban berkenalan dengan pelaku di salah satu showroom mobil beberapa waktu lalu. Ada tiga tersangka yang ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan perannya masing-masing. Ketiganya yakni TA, AK, dan US.
Pihak kepolisian menjerat 3 tersangka dengan Pasal 372, Pasal 378, atau Pasal 263 atau 266 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan, penggelapan, dan atau tindak pemalsuan terhadap barang autentik berupa pembuatan STNK dan TNKB rahasia kepolisian dan DPR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Pengendara Mobil Berpelat Nomor Polri Ditangkap, Pelaku Bukan Anggota Polisi
Kasus tersebut bermula dari seorang korban yang mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar Rp70 juta untuk jasa pembuatan STNK dan TNKB anggota DPR. "Namun, yang didapati korban bahwa STNK dan TNKB untuk nomor rahasia seperti RFP dan QH yang dijanjikan akan dibuatkan dengan tarif Rp20 juta untuk nomor rahasia polisi dan DPR diberikan tarif Rp50 juta ternyata palsu," jelas Yusri.
Baca juga: Razia Pelat Nomor Palsu saat Ganjil Genap, Polisi Periksa STNK Kendaraan
Korban berkenalan dengan pelaku di salah satu showroom mobil beberapa waktu lalu. Ada tiga tersangka yang ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan perannya masing-masing. Ketiganya yakni TA, AK, dan US.
Pihak kepolisian menjerat 3 tersangka dengan Pasal 372, Pasal 378, atau Pasal 263 atau 266 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda