Langgar PSBB, 12 Orang Lakukan Kerja Bakti dan 11 Orang Bayar Denda Rp100 Ribu
Minggu, 31 Mei 2020 - 20:12 WIB
JAKARTA - Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Jatinegara melakukan operasi PSBB di Pasar Ikan Jatinegara yang setiap hari masih sering ditemukan adanya keramaian. Sebanyak 23 orang pelanggar dikenakan sanksi oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, operasi penegakan PSBB masih terus dilakukan."Setiap hari kami terus tertibkan, baik pedagang maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB di sana," kata Sadikin, Minggu (31/5/2020).
Dalam operasi yang dilakukan sejak pagi hingga menjelang sore hari. ada sebanyak 23 orang pelanggar."23 orang pelanggar ini mayoritas asyarakat yang hendak membeli di pasar ikan seperti tidak mengenakan masker," ujar. Dalam hal ini, Sadikin langsung memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33/2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020.
"Dari dua pilihan yang ada antara sanksi denda maupun sanksi sosial bekerja. Sebanyak 12 pelanggar memilih untuk kerja bakti. Sedangkan sebanyak 11 pelanggar memilih bayar denda sebesar Rp100.000," ujarnya. (Baca: H+5 Lebaran, 298 Ribu Kendaraan Tercatat Menuju Ibu Kota)
Sadikin menuturkan, masyarakat yang diberikan sanksi mengaku merasa bosan di rumah. Hingga pada akhirnya memilih aktifitas yang membuatnya terhibur. "Masyarakat itu sudah jenuh dan bosan, jadi pelariannya mencari barang murah di pasar," tuturnya.
Sadikin mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat keluar rumah guna mencegah penyebaran virus corona. "Masyarakat kita itu susah sekali, sudah diimbau, tegur sampai denda tapi masih saja banyak yang keluar. Untuk itu kita akan terus lakukan penjagaan yang lebih ketat di lolasi rawan ramai," ucapnya.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, operasi penegakan PSBB masih terus dilakukan."Setiap hari kami terus tertibkan, baik pedagang maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB di sana," kata Sadikin, Minggu (31/5/2020).
Dalam operasi yang dilakukan sejak pagi hingga menjelang sore hari. ada sebanyak 23 orang pelanggar."23 orang pelanggar ini mayoritas asyarakat yang hendak membeli di pasar ikan seperti tidak mengenakan masker," ujar. Dalam hal ini, Sadikin langsung memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33/2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020.
"Dari dua pilihan yang ada antara sanksi denda maupun sanksi sosial bekerja. Sebanyak 12 pelanggar memilih untuk kerja bakti. Sedangkan sebanyak 11 pelanggar memilih bayar denda sebesar Rp100.000," ujarnya. (Baca: H+5 Lebaran, 298 Ribu Kendaraan Tercatat Menuju Ibu Kota)
Sadikin menuturkan, masyarakat yang diberikan sanksi mengaku merasa bosan di rumah. Hingga pada akhirnya memilih aktifitas yang membuatnya terhibur. "Masyarakat itu sudah jenuh dan bosan, jadi pelariannya mencari barang murah di pasar," tuturnya.
Sadikin mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat keluar rumah guna mencegah penyebaran virus corona. "Masyarakat kita itu susah sekali, sudah diimbau, tegur sampai denda tapi masih saja banyak yang keluar. Untuk itu kita akan terus lakukan penjagaan yang lebih ketat di lolasi rawan ramai," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda