Sidang Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Beberkan Kronologi Akal Bulus Terdakwa Bohongi Warga

Selasa, 14 September 2021 - 15:01 WIB
Kasus hoaks babi ngepet di Sawangan dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Kasus hoaks babi ngepet di Sawangan dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), hari ini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok. Dalam persidangan yang digelar secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini membeberkan kronologi akal bulus terdakwa membohongi warga.

Di hadapan hakim ketua M Iqbal serta hakim anggota Darmo dan Yuane, Jaksa Putri dalam dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa Adam pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, tepatnya di Jalan Masjid Syamsul Iman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.





Bermula ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya. Kemudian datang saksi Adi dan Hamdani menceritakan tentang adanya warga Bedahan yang telah kehilangan uang tunai di dalam rumah. Warga kemudian sepakat untuk melakukan ronda malam.

Selajutnya, pada awal April 2021, terdakwa mengobrol dengan salah satu warga di samping rumah kontrakannya yang meminta solusi bagaimana agar peristiwa hilangnya uang warga dari dalam rumah itu bisa diatasi.

"Saat itulah muncul pemikiran terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa hilangnya uang warga dari dalam rumah adalah ulah dari babi jadi-jadian atau babi ngepet,” kata Putri, Selasa (14/9/2021).



Terdakwa selanjutnya menyampaikan kepada saksi Adi bahwa babi jadi-jadian itu dapat ditangkap dengan cara melakukan ritual atau syarat-syarat sesuai dengan arahannya. Kemudian dibelilah perlengkapan, seperti minyak misyik dan kayu gaharu.

“Adam mengajak Adi untuk patungan membeli minyak misyik dan kayu gaharu untuk menangkap babi tersebut. Kemudian Adi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp900.000,” tukasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More