Ojol di Kota Bogor Dilarang Mangkal, Berikut Lokasinya

Senin, 13 September 2021 - 23:30 WIB
Petugas gabungan melakukan sosialisasi di kawasan bebas ojek online seputaran Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BOGOR - Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Bogor bersama TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan sosialisasi kawasan bebas ojek online di seputaran Sistem Satu Arah (SSA). Pengemudi ojek online (ojol) dilarang mangkal atau berhenti kecuali antar jemput penumpang.

"Hari ini kami masih tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di enam titik. Kami juga langsung menegur ojek online yang kedapatan mangkal," kataKepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Adapun 6 titik kawasan bebas ojek online yakniJalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang (50 meter dari Simpang Jalan Kapten Muslihat).



Dasar hukumnya adalah Permenhub PM 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Isinya, mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang salah satunya pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Kemudian, merujuk juga pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor. Juga Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Termasuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

"Sanksinya teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial," tegas Mulyadi.



Selain itu, Dishub juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan. Untuk pengawasannya, pihaknya akan rutin melakukan patroli dengan petugas gabungan.

"Empat hari ke depan kami akan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More