Diduga Terjadi Tindak Pidana pada Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 20 Orang

Rabu, 08 September 2021 - 18:09 WIB
Polisi memeriksa 20 orang demi mengusut tuntas kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 41 orang. Foto: SINDOnews
JAKARTA - Polisi memeriksa 20 orang demi mengusut tuntas kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 41 napi . Pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.

"Diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium. Ada juga pemeriksaan saksi yang dilakukan kerja sama dengan Polrestro Tangerang Kota," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: 8 Saksi Kunci Kebakaran Lapas Tangerang Diamankan ke Polres Tangerang Kota

Pihaknya tengah memeriksa 20 saksi terdiri dari pihak lapas yang jaga malam, masyarakat sekitar dan penghuni blok C2. Pemeriksaan untuk mengetahui keterangan dari para saksi guna menyimpulkan dari alat bukti. Pemeriksaan dilakukan di Polrestro Tangerang Kota.

"Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan kolaborasi antara Ditreskrimum dengan Polrestro Tangerang Kota. Kita penyidikan secara bersama," ucapnya.



Baca juga: Napi Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang Dipindah ke Blok D

Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari mengakibatkan 41 warga binaan tewas. Penyebab kebakaran diduga karena korsleting listrik di blok C2.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More